2017, Target Kepesertaan BPJS-K Kalimantan 77 Persen
BALIKPAPAN — Akhir 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara, menargetkan kepesertaan mencapai 77 persen dari jumlah penduduk. Hingga kini tercatat kepesertaan di wilayah tersebut baru mencapai 61,05 persen.
Deputi Direksi Wilayah Kaltimseltengra, Ni Mas Ratna Sudewi, menuturkan jumlah kepesertaan yang menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih jauh dari target di 2017, sehingga masih ada pekerjaan rumah (PR) besar dalam mencapai kepesertaan.
“PR besar di kepesertaan saat ini baru mencapai 61,05 persen dari 10,5 juta penduduk. Harusnya hingga akhir 2017 mencapai 77 persen berdasarkan target secara nasional, di mana hingga akhir 2018 harus sudah mencapai 95 persen. Masih 16 persen yang harus dicapai hingga akhir tahun, cukup agak berat,” terangnya, kepada media di Kantor Kedeputian Wilayah Kaltimseltengra di Kota Balikpapan, Senin (25/9/2017).
Untuk mencapai target itu, pihaknya terus mendorong dan melakukan edukasi tentang pentingnya asuransi kesehatan dalam hal JKN yang menjadi program pemerintah. Beberapa hal dilakukan untuk mencapai target kepesertaan, yaitu melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah daerah setempat, mendorong kerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan update data dalam pendataan masyarakat tidak mampu menjadi data baru update data tahun 2018, kerja sama pihak swasta mendorong Coorporate Social Respponbility (CSR) dengan membayarkan iuran masyarakat sekitar yang tidak mampu.
“Jadi, kita terus melakukan edukasi, karena sosialisasi saja tidak cukup. Tapi, bagaimana mengedukasi agar memahami manfaat dari JKN. Upaya mendorong meningkatkan jumlah kepesertaan terus dilakukan,” katanya.
Perempuan yang akrab di sapa Ratna itu mengakui jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih besar dari peserta mandiri, karena pemerintah membayarkan iuran tidak hanya pada masyarakat miskin, tapi juga masyarakat hampir miskin.
“Penerima Bantuan Iuran memang lebih besar, yaitu 33 persen, sedangkan swasta mencapai 20 persen, sehingga kita juga mendorong kepesertaan Pekerja Penerima Upah. Karena berdasarkan Undang-Undang, mereka yakni perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” tandasnya, di dampingi Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi, Octovianus Ramba.
Selain itu, pihaknya menyebutkan untuk memberikan manfaat lebih dan meningkatkan kepuasan bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan wilayah Kalimantan bersama 28 perusahaan perhotelan, toko maupun restoran memberikan harga khusus.
Hal itu dilakukan untuk terus mengoptimalkan pelayanannya kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Antara lain dengan memberikan layanan Costumer Loyalty Program BPJS Kesehatan. Layanan ini merupakan manfaat tambahan dan upaya meningkatkan kepuasan bagi peserta JKN-KIS.
“Melalui program ini peserta BPJS Kesehatan memperoleh lebih banyak manfaat tambahan berupa potongan harga atau rate khusus mulai 10 persen sampai 68 persen,” imbuhnya.