Sebanyak 68 Warga Binaan Pemasyarakat Rutan Maumere Dapat Remisi
MAUMERE –– Sebanyak 68 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Maumere mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017.
Demikian disampaikan kepala Rumah Tahanan (Rutan) Maumere Hudi Ismono,SH.Mh saat ditemui Cendana News usai apel penyerahan remisi di halaman Rutan Maumere, Kamis (17/8/2017).
Dikatakan Hudi, dari jumlah tersebut 2 orang warga binaan mendapat remisi sebanyak 5 bulan, 4 orang mendapat remisi sebesar 4 bulan, 24 orang dapat remisi 3 bulan, 11 orang 2 bulan serta 27 orang dapat pengurangan masa hukuman sebanyak sebulan.
“Dari jumlah tersebut warga binaan pemasyarakatan yang merupakan kasus tindak pidana khusus dan mendapat remisi sebanyak 14 orang di mana 4 orangnya merupakan perempuan,” ungkapnya.
Jumlah warga binaan yang menghuni Rutan Maumere hingga Kamis (17/8/2017) terang Hudi, sebanyak 132 orang di mana 29 orang merupakan tahanan, sementara 102 orang sisanya merupakan narapidana.
Hudi berharap agar dengan adanya pemberian remisi yang dilakukan melalui upacara resmi ini bisa memotivasi warga binaan lainnya agar mendapat pengurangan masa tahanan dengan berkelakuan baik dan mentaati peraturan di rutan.
Sementara itu Bupati Sikka meminta agar para warga binaan pemasyarakat bisa menjalani hukuman yang diterimanya dengan sebaik mungkin dan bisa mengambil hikmah dari kejadian yang dialami.
Sebagai manusia kata Ansar, setiap orang tidak akan lepas dari salah dan dosa sehingga dirinya pun mengapresiasi apa yang dilakukan warga binaan dengan mengikuti berbagai pelatihan selama di dalam rutan agar bisa menjadi bekal saat keluar nantinya.