Sandiaga: Saya Tidak Tahu Proyek Wisma Atlet dan RS Udayana

JAKARTA — Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Terpilih Sandiaga Suryo Uno pada saat bersaksi dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengaku tidak mengetahui secara detail terkait seputar proses lelang tender dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Namun meskipun demikian Sandiaga Uno mengaku memang mengenal Dudung Purwanto. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan wisma atlet di Palembang dan juga pembangunan proyek fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Udayana, Denpasar, Bali.

Sandiaga dalam persidangan menjelaskan bahwa meskipun dirinya pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) namun dirinya jarang secara bertemu secara langsung dengan Dudung Purwanto. Salah satu alasannya karena posisi Sandiaga sebagai anggota Dewan Komisaris PT DGI tersebut memang tidak pernah satu kantor dengan Dudung Purwanto.

Menurut penjelasan yang disampaikan Sandiaga mengatakan bahwa pada saat Dudung diangkat sebagai Direktur Utama PT DGI, Sandiaga mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris PT DGI karena mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandiaga mengaku pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT DGI selama 7 tahun. Namun karena posisinya hanya sebagai anggota  dewan komisaris, maka Sandiaga hanya diundang pada saat ada acara yang sifatnya penting, misalnya pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebelumnya, salah satu Anggota Majelis Hakim dalam persidangan sempat menanyakan apakah Sandiaga  mengetahui seputar lelang proyek pembangunan wisma atlet dan proyek pembangunan fasilitas Rumah Sakit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Tak lama kemudian Sandiaga  menjawab dan menegaskan bahwa dirinya memang benar-benar tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Sandiaga beralasan karena pada saat itu dirinya sudah terlanjur mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris PT DGI, sehingga tidak lagi mengikuti berbagai dinamika perkembangan yang terjadi.

“Majelis Hakim yang terhormat, saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak mengetahui kalau PT DGI menjadi pemenang dalam proses lelang tender kedua proyek tersebut, karena sebelumnya saya secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai angota Dewan Komisaris PT. DGI. Alasannya karena fokus mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur dalam pertarungan Pilkada Provinsi DKI Jakarta” kata Sandiaga di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/3017).

Sandiaga mengaku bahwa dirinya belakangan baru mengetahui ternyata PT DGI telah memenangkan 2 tender proyek dari pemberitaan dari media massa, dirinya sempat terkejut pada saat membaca berita terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas KPK terhadap Dudung Purwanto. Seingat Sandiaga, pada saat itu Dudung memang masih menjabat sebagai Direktur Utama PT DGI.

Lihat juga...