Sandiaga: Saya Tidak Tahu Proyek Wisma Atlet dan RS Udayana
JAKARTA — Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Terpilih Sandiaga Suryo Uno pada saat bersaksi dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengaku tidak mengetahui secara detail terkait seputar proses lelang tender dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun meskipun demikian Sandiaga Uno mengaku memang mengenal Dudung Purwanto. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan wisma atlet di Palembang dan juga pembangunan proyek fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Udayana, Denpasar, Bali.
Sandiaga dalam persidangan menjelaskan bahwa meskipun dirinya pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) namun dirinya jarang secara bertemu secara langsung dengan Dudung Purwanto. Salah satu alasannya karena posisi Sandiaga sebagai anggota Dewan Komisaris PT DGI tersebut memang tidak pernah satu kantor dengan Dudung Purwanto.
Menurut penjelasan yang disampaikan Sandiaga mengatakan bahwa pada saat Dudung diangkat sebagai Direktur Utama PT DGI, Sandiaga mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris PT DGI karena mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandiaga mengaku pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT DGI selama 7 tahun. Namun karena posisinya hanya sebagai anggota dewan komisaris, maka Sandiaga hanya diundang pada saat ada acara yang sifatnya penting, misalnya pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).