Ribuan Napi di Sumbar Menerima Remisi Momen HUT RI

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Remisi Umum 17 Agustus 2017 untuk narapidana dan anak pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Tahanan Negara dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Sumatera Barat, di Lapas Kelas II-A Padang.

Irwan menyebutkan ada sebanyak 30 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) 1-6 bulan dan 2.227 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) 1-6 bulan, dan langsung bebas.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan amanat UUD 1945 dan Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan HAM yang mengeluarkan kebijakan dalam memberikan remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana yang dinilai berkelskuan baik.

“Bagi yang mendapatkan remisi dan yang sudah bebas saat ini, supaya bisa memperbaiki hidup ke arah yang lebih baik. Saya berharap, agar untuk mengabdi kepada masyarakat dan melaksanakan pembinaan yang diperoleh di Lembaga Pemasyarakatan selama ini,” katanya, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso menjelaskan, dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari beberapa Lapas di Sumbar. Seperti halnya narapidana di Lapas kelas II A Padang yang mendapatkan remisi terbanyak yaitu 701 orang.

Selanjutnya, remisi narapidana di Lapas Kelas II B Pariaman mendapatkan remisi sebanyak 237 orang, dan untuk Lapas kelas II A Bukittinggi mendapatkan remisi sebanyak 190 orang. Sedangkan yang mendapat remisi di Lapas Kelas II B Solok berjumlah 100 orang, Lapas Kelas II B Payakumbuh sebanyak 130 orang, Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung 130 orang, Lapas Kelas II B Lubuk Basung 201 orang, Lapas Tanjung Pati 119 orang, Lapas III Sawahlunto 25 orang, Lapas Kelas II B Painan 62 orang, Lapas Kelas II B Batusangkar 65 orang dan Lapas Kelas II B Padang Panjang 43 orang.

Lihat juga...