Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

JAKARTA—- Unit 3 Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrrskrimum) Polda Metro Jaya meringkus satu pelaku berinisial M (19) atas pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil.

Pelaku M ditangkap polisi di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, pada Jumat 11 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubdit Penmas Polda Metroetro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengatakan tersangka atas nama M berperan sebagai orang yang menunjuk kendaraan calon korban guna untuk mengambil langsung barang-barang milik orang lain.

Sementara, pelaku berinisial U (30) yang berperan sebagai orang yang mengendarai mobil untuk melakukan kejahatan pencurian bersama M, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

“Kami berhasil tangkap M, dia berperan mengambil tas milik korban baik uang yang ditaruh di sepeda motor maupun dalam mobil,” kata Gede, saat konferensi pers, di Mapolda, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Gede menjelaskan bahwa M yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu bahkan sudah melakukan aksi pencurian dengan memecah kaca puluhan kali di berbagai daerah se-Jabodetabek.

“Sasarannya, yakni tempat tempat parkir seperti rumah sakit, mal, rest area, kampus maupun tempat umum lainnya di Ibu Kota,” kata Gede.

Gede membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka M, guna untuk memuluskan aksi pencurian memecah kaca mobil tersebut, dia menggunakan ‘Busi Motor’ yang pada bagian tengahnya berwarna putih. Kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil sasaran yang dituju.

Ditangan pelaku, Polisi mengamankan satu unit laptop, satu unit ponsel, satu Jam tangan, satu buah alat pengukur meteran digital, satu buah kalkulator, dan dua buah dompet.

“Atas kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud, kami jerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutur Gede.

Lihat juga...