POLDA Metro Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Baru

JAKARTA- Subdit II Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) POLDA Metro Jaya, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis cairan Liquid High seberat 210 milimeter di Jakarta.

Polisi meringkus tiga tersangka berinisial MS, GW dan KH, dari dua tempat berbeda secara bersamaan, yakni di belakang Universitas Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di kamar Villa Real Jalan Keramat Jaya Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis 6 Juli 2017 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Inilah pengungkapan narkoba jenis baru, yaitu narkotik sintetis yang beberapa hari ini menjadi tranding topik di lingkungan kita,” ujar Wakil Direktur Narkoba POLDA Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan,  di Mapolda setempat, Selasa (1/8/2017).

Dari tangan tersangka, kata Gidion, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba Liquid High sebanyak 210 ml, yang terbagi dalam satu botol berisi 60 ml dan 30 botol berisi masing-masing 5 ml.

Gidion mengatakan, dari tersangka MS, polisi mengamankan 3 botol liquid 5 ml dan 1 botol 60 ml yang dipesan lewat media online yang dikirim melalui jasa ojek online. “Di tangan GW, kami mengamankan barang bukti cairan liquid High sebanyak 27 botol 5 ml,” jelasnya.

Sementara, Kasubdit II Narkoba POLDA Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka GW, narkotika Liquid tersebut sudah dua bulan beroperasi dan diedarkan secara online lewat akun Instagram.

“Mereka meggunakan liqud yang dimasukkan dalam cairan pave, kemudian dihisap menggunakan electrik biasa,” ungkap Dony.

Dony menjelaskan pula, narkotika jenis ini mempunyai kandungan yang hampir sama seperti ganja. Dari pengakuan tersangka yang juga pengguna, jika mengkonsumsi liquid ini, bisa fly dan muntah-muntah. Hal tersebut akan terjadi pada siapa saja yang menggunakan cairan itu.

Untuk itu, ia mengimbau untuk masyarakat agar selalu waspada serta menghindari pengelabuan dari para bandar yang menjual bebas liquid menggunakan jasa online tersebut. “Waspada, karena narkoba bisa merusak generasi bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lihat juga...