SAMPIT — Pedagang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak mendatangkan rokok secara ilegal karena merugikan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
“Ada dugaan pelaku bisnis kita mendatangkan rokok secara ilegal. Ini tidak baik bagi pemerintah maupun mereka yang melakukan itu sendiri. Pendapatan negara dan daerah hilang. Tentu akan ada sanksi hukum,” kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Minggu (27/8/2017).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat dana bagi hasil dari cukai rokok, meskipun belum terlalu besar. Pemerintah daerah berharap tidak ada distributor atau pedagang yang mendatangkan rokok secara ilegal karena banyak membawa dampak negatif.
Pebisnis rokok harus memahami peran mereka dalam membantu perekonomian daerah. Hal terpenting, pebisnis rokok jangan sampai melanggar aturan hanya karena ingin mengejar untung besar.
“Cari yang resmi supaya tidak melanggar hukum. Distributor harus memahami pentingnya keberpihakan mereka kepada masyarakat dan daerah,” kata Taufiq.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan “Tipe Madya Pabean C” Sampit, Hartono menyebutkan, tahun ini Kotawaringin Timur mendapat dana bagi hasil cukai rokok sekitar Rp196 juta. Dana itu harus digunakan sesuai aturan.
“Alokasi dana itu untuk penertiban rokok ilegal, baik untuk penertiban maupun sosialisasi. Kalau rokok ilegal bisa ditekan, maka rokok legal akan lebih banyak masuk,” kata Hartono.
Setiap tahun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan “Tipe Madya Pabean C” Sampit memusnahkan barang sitaan, termasuk rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut umumnya dijual ke warung-warung dengan sistem transaksi putus sehingga petugas kesulitan menelusuri pemasoknya.[Ant]