OTT Walkot Tegal, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status Siti Masitha Soeparno, Walikota Tegal, bersama dua orang lainnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kika: Basaria Pandjaitan, Agus Rahardjo dan Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

“Dengan demikian, dipastikan tiga orang tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah”, jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat gelar pers di Gedung KPK Merah Putih, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017) malam.

Siti Masitha Soeparno bersama dua orang lainnya, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.

Penyidik KPK menetapkan Bunda Sitha bersama dua orang tersangka lainnya, karena telah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, atau diduga terlibat persekongkolan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam bentuk penerimaan suap, yang ditemukan petugas KPK senilai Rp300 juta.

Perincian uang tunai yang berhasil diamankan dan disita petugas KPK tersebut masing-masing  Rp200 juta dalam bentuk uang tunai yang ditemukan dalam tas warna hijau, sedangkan uang Rp100 juta sisanya masing-masing disetorkan melalui dua rekening bank yang berbeda.

Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Kota Tegal, Jawa Tengah, yaitu SMS (Siti Masitha Soeparno), AMH dan CHY, dengan total nilai penerimaan uang suap sejak Januari hingga Agustus 2017 mencapai Rp5,1 miliar. “Uang tersebut diduga terkait penyalahgunaan dana kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal dan sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal”, jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam gelar pers juga menjelaskan, bahwa OTT KPK tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di Jakarta, Tegal, dan Balikpapan-Kalimantan Timur. Total sebenarnya ada delapan orang yang berhasil diamankan, yaitu SMS, AMH, CHY, U, SAJ, N, IM dan ACB.

Basaria Pandjaitan menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, dari total delapan orang yang ditangkap dan diamankan pada saat OTT KPK, akhirnya KPK secara resmi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sedangkan lima orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi, telah dibebaskan. Namun, bila sewaktu-waktu keterangan mereka dibutuhkan dalam penyelidikan, mereka tentu saja akan dipanggil kembali.

Lihat juga...