Dia menegaskan, selama 72 tahun Indonesia merdeka, kenyataan yang terjadi saat ini warga yang tinggal di provinsi kepulauan seperti NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Kepri, Sulteng dan Sulawesi Tenggara, selalu diabaikan pemerataan program pembangunan dan kehidupan mereka berada jauh dibawah garis kemiskinan.
Karena itu, Nono berharap RUU yang digagas DPD-RI ini dapat disetujui dan disahkan DPR-RI sehingga menjadi solusi komprehensif bagi masyarakat di Indonesia bagian timur yang dinilai terlupakan selama Indonesia merdeka.
“RUU ini diharapkan bisa menjadi payung bagi percepatan pembangunan provinsi kepulauan yang ada di NKRI. Bila perlu dilakukan juga pemekaran wilayah di provinsi kepulauan mengingat luasnya rentang kendali pemerintahan, sehingga pemerataan pembangunan dapat terasa,” katanya.
Dia menambahkan, RUU inisiastif tersebut lahir bukan semata-mata mengakomodir kepentingan tujuh provinsi berkarakteristik kepulauan, tetapi demi kepentingan nasional, keadilan serta keutuhan bangsa dan negara. [Ant]