Menhub Inginkan Kesetaraan Tarif Taksi Daring dan Konvensional
SOLO — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap menginginkan dan berupaya agar ada kesetaraan tarif antara taksi daring (online) dan konvensional agar tercipta suatu bisnis yang adil.
“Saya dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada di antara taksi daring dan konvensional,” kata Menhub Budi karya Sumadi kepada pers di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017).
Hal tersebut disampaikan usai menhub melakukan pertemuan dengan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo membahas transportasi dari dan menuju Bandara Adi Soemarmo.
Budi mengatakan hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub Budi mengakui dirinya tidak bisa menutup kekagetan keputusan MA tersebut karena waktu membuat peraturan hati-hati sekali dan semua pihak mulai dari masyarakat transportasi diajak bicara dan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.
Dia mengatakan walaupun Keputusan Menhub itu dianulir tapi masyarakat jangan resah karena keputusan itu masih efektif sampai November 2018.
“Jadi kalau ada yang membuat tarif sangat rendah atau sangat tinggi bisa dikenakan hukuman,” katanya.
Bersamaan dengan itu, Menhub dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada di antara daring dan konvensional.
Ditegaskan kembali Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.