Izin Belum Lengkap, Pemkab Lamsel Tutup Tambang Batu PT SMAL di Penengahan
LAMPUNG — Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Mulyadi Saleh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Maturidi Ismail, Camat Kecamatan Penengahan Koharudin akhirnya secara tegas melakukan proses penutupan operasional dengan cara melakukan penyegelan terhadap perusahaan tambang batu terbuka di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.
Penutupan tambang batu terbuka milik PT.Sumber Makmur Alam Lampung tersebut merupakan bentuk inspeksi mendadak yang sudah dilakukan pada (8/6) lalu terkait pemeriksaan legalitas perusahaan yang bergerak di bidang guarry stone crusher (tambang batu terbuka dan pemecahan batu) tersebut.
Mulyadi Saleh selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Lamsel yang juga merupakan ketua dari tim terpadu tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberi keringanan kepada perusahaan PT SMAL untuk melengkapi legalitas perusahaan.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan disaksikan oleh pihak perusahaan dan Pemkab Lamsel. Pada pertemuan tahap kedua di mana sebelumnya pada tahap pertama dilakukan pemberitahuan melalui pihak kecamatan namun belum ada tanggapan.
Bahkan hingga tim terpadu datang kedua kalinya perusahaan belum bisa menunjukkan dokumen asli tentang perizinan maka tindakan tegas dilakukan dengan menutup perusahaan tersebut.
“Beberapa kali peringatan sudah diberikan termasuk kesepakatan serta persetujuan agar pihak perusahaan bersedia melengkapi dokumen dalam perjanjian tertulis bermeterai yang sah namun batas waktu sudah lebih dari satu bulan belum dipenuhi sehingga terpaksa kita segel,” ujar Mulyadi Saleh selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Lamsel, Jumat (25/8/2017).
Pemeriksaan terhadap setiap perusahaan yang dikunjungi oleh tim terpadu termasuk di PT SMAL menurut Mulyadi Yakub diantaranya terkait IUP, AMDAL, serta perizinan asli atau legalitas perusahaan di mana dalam beberapa bulan sebelumnya tim terpadu melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan.
Beberapa perusahaan yang disidak selain memeriksa perizinan juga memeriksa tenaga kerja asing di setiap perusahaan di antaranya PT.San Kiong Steel Indonesia dan PT.Multi Karya Engineering di Kecamatan Katibung serta beberapa perusahaan lain.
Khusus untuk penutupan PT SMAL yang berada di dekat perumahan warga Desa Sukabaru tersebut Mulyadi Saleh menyebut penyegelan terpaksa dilakukan berkaitan juga dengan keluhan masyarakat terkait aktivitas peledakan batu (stone blasting) berimbas kerusakan tembok rumah warga. Warga bahkan telah menyampaikan keluhan tersebut melalui pihak kepolisian, kecamatan hingga mediasi dengan Pemkab Lamsel.
“Keluhan masyarakat yang terdampak penggunaan bahan peledak dan belum ada realisasi untuk kompensasi serta tindakan lain sehingga tim monitoring terpaksa melakukan penutupan sementara,” tutur Mulyadi.
Ia juga belum bisa memastikan kapan penyegelan terhadap perusahaan batu split yang ada di Desa Sukabaru tersebut dibuka dan bisa dioperasikan kembali. Bahkan pihak masyarakat masih terus menagih janji perusahaan untuk tidak menggunakan bahan peledak yang berimbas kerusakan rumah yang belum juga diindahkan sehingga tim terpadu terpaksa melakukan penutupan sementara.
Terkait penutupan perusahaan tersebut pihak perusahaan masih enggan memberikan keterangan dan masih mengikuti keputusan tim monitoring terpadu Pemkab Lampung Selatan yang memasang tanda penutupan perusahaan batu tersebut.
Jumari, warga Desa Sukabaru mengaku ikut mendukung penutupan sementara operasional perusahaan batu PT SMAL yang mengakibatkan gangguan pada perumahan warga akibat aktivitas peledakan.
Ia bahkan menyebut tidak terlalu ambil pusing terkait legalitas perusahaan serta perizinan karena tuntutan masyarakat hanya berkaitan dengan gangguan akibat aktivitas peledakan yang berimbas kerusakan rumah.
