Mendagri: Pengawasan Dana Desa Sudah Komprehensif

Tjahjo menegaskan, dari sisi regulasi sudah dijelaskan pembinaan dan pengawasan dana desa sudah diatur secara berjenjang, namun yang menjadi persoalan adalah jumlah desa yang sangat banyak dengan kondisi dan situasi beragam, baik kondisi SDM di Pemda maupun di pemerintahan desa.

“Permasalahan ini harus dilihat harus lebih proporsional dan dimaknai sebagai sebuah proses. Apa iya kita sekarang akan menafikkan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah. Ini harus dimaknai sebagai sebuah proses untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui,” jelas dia.

Mendagri mengatakan saat ini perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa sudah sangat komplit mulai dari regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat pusat (BPK, Itjen, BPKP) Daerah (Bawasda), Desa (BPD), masyarakat dan musyawarah desa serta teknologi informasi.

Selain itu proses distribusi dana desa juga sudah komprehensif yakni pertama disalurkan Menteri Keuangan setelah mendapatkan data jumlah desa yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dana desa langsung disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Rekening Kas Umum Daerah.

Setelah tujuh hari disalurkan ke RKU Desa, berdasar laporan dari desa dan penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya penggunaannya diatur Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, sedangkan untuk pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan diatur Kementerian Dalam Negeri.

Lihat juga...