Mantan Deputi Setwapres Diperiksa KPK Terkait Kasus Perkara E-KTP
JAKARTA — Penyidik KPK hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan mantan Deputi Bidang Administasi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Republik Indonesia Iman Bastari. Demikian menurut pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah para saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Iman Bastari dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Setya Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.
“Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dengan kasus perkara proyek pengadaan KTP Elektronik. Salah satu di antaranya adalah Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Administrasi Setwaspres. Iman dan empat orang lainnya, mereka akan bersaksi untuk salah satu orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara e-KTP yaitu SN (Setya Novanto),” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan. Gedung KPK Jakarta., Senin (28/8/2017).
Keempat saksi lainnya yang hari ini dijadwalkan ikut dipanggil menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK masing-masing diantaranyab Mudji Rachmat Kurniawan (Komisaris PT. Sorftorb Technology), Raya Sandra (Komisaris PT. Puncak Mas Auto dan PT. Adikarisma Utama, Raziras Rahmadilah dan Bernan Jandry S. Hutasoit (Business Development Manager PT. Hewlett Packard (HP) Indonesia.
Berdasarakan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga pukul 13:00 WIB, hampir seluruh saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK satu per satu mulai berdatangan menuju Gedung KPK Jakarta. Mereka tampak terlihat sempat mengisi buku tamu di lobi dalam Gedung KPK, setelah duduk menunggu di ruang tamu, tak lama kemudian mereka langsung memasuki ruangan pemeriksaan.
Kelima saksi tersebut sedikit banyak diduga mengetahui seluk-beluk seputar mekanisme proses lelang tender seputar proyek e-KTP. Termasuk di antaranya mereka diduga juga mengetahui sejauh mana keterlibatan dan apa peran tersangka Andi Agustinus dan Setya Novanto yang diduga bekerjasama sama atau kongkalikong melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek e-KTP.
“Tentu saja penyidik KPK ingin mendalami dan mengetahui sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing tersangka, yaitu AA (Andi Agustinus) alias Andi Narogong dan juga tersangka SN (Setya Novanto), penyidik KPK menduga kedua tersangka e-KTP tersebut saling berkaitan atau saling herhubungan, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dan penjelasan yang pernah disampaikan saksi-saksi sebelumnya dalam persidangan kasus perkara e-KTP,” pungkas Febri.