Mantan Anggota DPR RI Djamal Aziz Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yaitu Djamal Aziz. Yang bersangkutan belakangan diketahui pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.
Djamal Aziz yang sebelumnya pernah menjadi Anggota Komisi II dan Komisi X DPR RI selama 1 periode tersebut, hari ini akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau KTP-el.
Berdasarkan pantauan Cendana News dari Gedung KPK Merah-Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Djamal Aziz tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10:30 WIB. Sebelum memasuki Gedung KPK, Djamal Aziz menyempatkan waktu berbincang dengan wartawan yang biasa melakukan peliputan pemberitaan di Gedung KPK Jakarta.
Djamal Aziz saat ditanya wartawan mengaku, tidak tahu-menahu terkait dengan proses lelang tender proyek pengadaan KTP-el yang belakangan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Djamal Aziz berdalih bahwa dirinya hanya beberapa bulan saja menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI, tak lama kemudian dirinya pindah ke Komisi X DPR RI.
“Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya dalam kapasitas saya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi proses lelang tender proyek KTP-el. Saya belum tahu apa saja materi pertanyaan yang akan ditanyakan. Sebenarnya saya tidak terlalu banyak mengikuti tahapan proses lelang tender KTP-el, karena saya hanya sebentar duduk sebagai Anggota Komisi II DPR RI, kemudian saya pindah ke Komisi X,” tegas Djamal Aziz kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).