Kuasa Hukum: Kasus First Travel Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana
“Faktanya dugaan penipuan sangat kuat, apalagi ada dugaan tindak pencucian uang disitu,” tutup Aldwin.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Pusat dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki HS mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pelaporan calon jamaah umroh yang telah mengadu kepada Kemenag sejak tahun 2016.
Mastuki membeberkan, langkah yang dilakukan Kementerian Agama, yakni dengan segera melakukan komunikasi ke semua travel penyelenggara umroh untuk melaporkan tentang internal reguler ke Kementerian.
“Kita juga telah melakukan empat kali mediasi. Namun pihak First Travel justru tidak memanfaatkan mediasi tersebut,” tutupnya.