TERNATE – Para nelayan di Maluku Utara meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihkan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan dokumen lainnya untuk kapal ikan 30 GT ke daerah agar memudahkan prosesnya.
“Kami selama ini kalau mengurus SIPI dan dokumen lainnya untuk kapal ikan 30 GT harus menunggu berbulan-bulan, bahkan tidak jarang lebih dari setahun baru bisa mendapatkannya,” kata salah seorang nelayan di Maluku Utara, Irwan Soleman, di Ternate, Rabu.
Lamanya waktu proses pengurusan SIPI dan dokumen lainnya untuk kapal ikan 30 GT itu menyusahkan para nelayan, karena tidak bisa mengoperasikan kapalnya, sedangkan harus mendapatkan penghasilan untuk membiayai hidup keluarga.
Irwan mengatakan hal lain yang juga diinginkan nelayan di Maluku Utara terkait dengan pengurusan SIPI dan dokumen lainnya untuk kapal ikan 30 GT adalah pengurangan biayanya, karena yang diberlakukan selama ini sangat membebani nelayan.
Biaya yang harus dikeluarkan nelayan untuk mendapatkan SIPI dan dokumen lainnya kapal ikan 30 GT mencapai Rp60 juta lebih, sekitar Rp30 juta lebih di antaranya saat mengurus berbagai dokumen pendukung pada sejumlah instansi di provinsi.
Sedangkan, pengamat Kelautan dan Perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Mahmud Hasan mengatakan permintaan para nelayan tersebut juga disuarakan sesama mereka di daerah lain di Indonesia.
Oleh karena KKP harus mengabulkannya sebagai komitmen untuk menyejaterakan nelayan.
KKP selama ini memberikan berbagai bantuan kepada nelayan, seperti kapal ikan dan peralatan pengangkapan ikan.
Hanya saja,semua bantuan itu tidak akan sepenuhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan kalau tidak disertai dengan pemberian kemudahan dalam pengurusan SIPI dan dokumen lainnya.
“Hal lainnya yang harus menjadi perhatian dari KKP dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, khususnya di Maluku Utara adalah penyediaan es balok karena salah satu kendala yang sering dihadapi nelayan di daerah ini adalah sulitnya mendapatkan es balok untuk mengawetkan hasil tangkapannya,”tandas Mahmud. (Ant)