Kemen LHK dan DPR Bahas Larangan Merkuri

JAKARTA — Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membahas Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai merkuri (air raksa) untuk tidak digunakan oleh para penambang emas di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam raker tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya, menjelaskan bahwa pelarangan merkuri ini sejalan dengan tujuan bernegara untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.

“Jadi, tujuan itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang pada dasarnya negara berhak melindungi rakyat dan lingkungannya,” kata Siti Nurbaya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Di samping itu, lanjutnya, secara yuridis pengesahan konvensi minamata merupakan perwujudan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, demi mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’.

Selain itu, menurut Siti, pengesahan konvensi minamata akan memberikan kepastian hukum kepada negara dan warga negara, guna mentaati dan melaksanakan berbagai aturan yang ada dalam konvensi tersebut.

“Secara sosiologis, pencemaran merkuri telah dinyatakan sebagai masalah internasional, sehingga dibutuhkan komitmen dan aksi nyata semua negara, termasuk Indonesia, untuk menurunkan resiko merkuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan”, jelas Siti.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro, mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Konvensi Minamata, agar segera disahkan menjadi Undang-Undang, karena merkuri sangat berbahaya.

Namun, Andi meminta agar pemerintah menerapkan satu aksi yang komprehensif kepada para pengembang sebelum pengesahan konvensi larangan merkuri itu disetujui dan dijadikan Undang-Undang. Hal itu perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari keributan di kalangan pekerja.

“Saya harap pemerintah memberikan solusi terbaik, dan satu aksi komprehensif, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat atas larangan tersebut,” tutur Andi.

Lihat juga...