JAKARTA — Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng menyebutkan, ada tiga respon terkait UU nomor 6 tahun 2014 tentang dana Desa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Disebutkan, yang pertama optimis. Terkait dana desa yang disalahgunakan beberapa oknum tertentu, ada yang menyebut oknum itu tidak tahu aturan. Bahkan, mental oknum itu cenderung mereduksi sesuatu dan membangun optimistis yang sering kali mengaburkan persoalan.
Respon kedua, kata Robert, bernada pesimis yang mengatakan dana desa memang sesuatu yang selama ini menjadi bagian dari subordinat kabupaten. Makanya harusnya dikelola secara mandiri, dan harus belajar sistem aplikasi modern.
“Respon berikutnya yaitu realistis dalam melihat persoalan dikarenakan ada langkah pembenahan bisa diantisipasi,” kata Robert dalam Diskusi ‘Dana Desa Untuk Siapa’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).
Menurutnya, Dalam jangka panjang, penggunaan dana desa secara benar bisa menipiskan kesenjangan dan mengurangi angka kemiskinan.
“Jadi harus kita mulai dari sistem. sistemnya harus dibenahi, dari pusat sampai desa” tutur Robert.
Tiga elemen penting, Lanjutnya, yang harus dibenahi yakni otoritas, kapasitas, dan integritas. Kapasitas dan integritas harus dibangun sedini mungkin, karena korupsi di desa cenderung ikuti kekuasaan.
“Itu artinya harus membangun integritas lokal yang kuat dengan membangun pengawasan yang optimal,” tandasnya.
Sementara itu, Relawan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco mengakui akhir akhir ini ada intervensi dari pusat yang mencoba melirik dana yang ditahun 2017 ini senilai 60 Triliun dari pemerintah.
“Proses awal tahun 2015 lancar-lancar aja, karena kisaran 200 hingga 400 juta. Tetapi tahun 2017 dana berkisar dari 700 sampai 1 Miliar setiap desa, disitu mulai bermasalah di tingkat pusat,” beber Suryokoco.
Saat UU Nomor 6 Tahun 2014 dijalankan, Suryokoco sangat bersyukur, karena sejak awal kebijakan yang dibuat pemerintah itu untuk menyejahterakan rakyat, tapi hingga kini banyak pula berpotensi penyimpangan dalam penerapan di lapangan. Padahal setiap kebijakan pemerintah tentu dimaksudkan demi kemaslahatan rakyat.
“Kami dari desa berharap pengawasan pasti ada. mungkin satuan tugas (Satgas) ini potensial untuk mengawasi kami di desa agar kecelakaan kecil tidak menjadi penyakit yang besar,” tutupnya.