Jadi Tujuan Utama Wisman, NTB Tingkatkan Pantauan Orang Asing

MATARAM  — Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah tujuan utama kunjungan wisatawan melakukan liburan, khususnya wisatawan mancanegara (Wisman).

Karena itulah, untuk memastikan keberadaan orang asing yang masuk maupun keluar NTB legal dan tidak menyalahi aturan dalam penggunaan paspor kunjungan, pengawasan orang asing harus lebih diperketat lagi.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meningkatkan sistem pemantauan orang asing di wilayahnya di Pulau Lombok dan Sumbawa, dengan melibatkan jajaran dinas dan instansi di Pemda dan sejumlah lembaga vertikal yang terkait di daerah.

“Kita terus tingkatkan pemantauan orang asing ini melalui Timpora (Tim Pemantau Orang Asing), yang terdiri dari semua unsur terkait,” kata Majdi di Mataram, Senin (14/8/2017).

Majdi mengatakan, peningkatan pemantauan itu dilakukan karena NTB saat ini sudah menjadi destinasi wisata dan juga investasi, sehingga membuat banyak kunjungan warga negara asing (WNA).

Ia NTB belakangan semakin banyak dikunjungi WNA, wisata semakin maju, dan investasi semakin terbuka. Jadi pemantauan juga harus ditingkatkan. Bukan untuk mencurigai tapi untuk waspada saja.

“Hal itu juga dilakukan demi kenyamanan WNA itu sendiri, sehingga lebih mudah penanganannya jika terjadi sesuatu di wilayah NTB,” ujar Majdi.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Yudianto mengatakan, salah satu upaya peningkatan sistem pemantauan orang asing sudah dilakukan dengan aplikasi APOA (Aplikasi Pemantauan Orang Asing) yang diberlakukan sejak 2016 lalu.

“Imigrasi sudah mulai menerapkan Aplikasi Pemantauan Orang Asing (APOA), dimana setiap orang asing yang menginap di hotel, penginapan, atau rumah warga, wajib dilaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat,” kata Romi.

APOA juga sudah disosialisasikan ke hotel-hotel di daerah destinasi wisata di NTB agar pihak hotel selalu melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.

Sistem Aplikasi APOA itu, menurut Romi, sesuai dengan Pasal 72 jo 117 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, di mana pihak hotel harus melaporkan keberadaan orang asing.

Peraturan itu juga mengatur sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda Rp25 juta, bagi pihak yang tidak melaporkan.

“Sejauh ini sudah mulai berjalan dan hotel-hotel sudah mulai proaktif untuk melaporkan kalau ada tamu asing menginap,” katanya.

Menurut Romi, APOA sangat efektif membantu pemantauan orang asing di wilayah NTB sekaligus mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan juga pelanggaran hukum di wilayah NKRI.

Lihat juga...