Ini Kesepakatan Final Perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia
JAKARTA — Pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah Indonesia dan pihak PT. Freeport Indonesia telah selesai dilaksanakan tepatnya pada hari Minggu (27/8/2017). Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah proses finalisasi terkait kesepakatan yang dihasilkan dari serangkaian pertemuan yang dilakukan sebelumnya. Salah satu pokok pembahasan adalah kesepakatan terkait dengan kepemilikan saham atau Divestasi PT Freeport yaitu sebesar 51 persen untuk Pemerintah Indonesia.
Tim perundingan dari Pemerintah Indonesia masing-masing dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan dari pihak Indonesia. Anggota tim lainnya ialah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kementrian Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian juga diikuti oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sekretariat Negara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara tim perunding dari PT Freeport Indonesia diwakili oleh Richard Adkerson, Presiden sekaligus CEO PT Freeport McMoRan beserta seluruh jajaran direksi dan manajemen PT Freeport Indonesia.
Berikut ini beberapa hasil kesepakatan final yang disetujui dalam pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia :
1. Landasan Hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa perundingan dan negosiasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) alias bukan hanya sebatas Kontrak Karya.
2. Kepemilikan saham atau Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Pemerintah Indonesia. Hal-hal teknis terkait dengan tahapan divestasi dan waktu pelaksanaannya akan dibahas oleh masing-masing pihak terkait.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter) selama 5 tahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat suatu masalah yang besar dan kondisi tertentu yang tidak di kemudian hari.
4. Stabilitas penerimaan negara secara agregat harus lebih besar jika dibandingkan dengan penerimaan melalui Kontrak Karya (KK) yang didukung oleh jaminan payung hukum dan fiskal yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
“Setelah PT. Freeport Indonesia setuju untuk menyepakati 4 poin yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, maka sebagaimana yang telah diatur dalam IUPK, selanjutnya PT Freeport Indonesia secara otomatis akan mendapatkan izin perpanjangan masa operasi pertambangan di Indonesia dengan waktu maksimal 2 X 10 tahun atau sampai 2041. Persetujuan tersebut akan mulai berlaku sejak 2021,” demikian kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (29/8/2017).