HUT 72 DPR, Ketua DPR Ajak Anggota Tingkatkan Fungsi Pengawasan

JAKARTA — DPR RI menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampain laporan kinerja DPR tahun sidang 2016-2017, sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun yang ke-72 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sambutannya, menyampaikan pada usia 72 tahun DPR telah melewati perjalanan panjang dengan berbagai nama dan bentuk kelembagaan, dimulai dari komite Nasional Indonesia pusat yang dibentuk atas dasar Pasal IV aturan peralihan Undang Undang Dasar Negara pada 29 Agustus 1945.

Total terdapat 18 periode keanggotaan yang telah dilalui oleh DPR sejak era KNIP, yaitu DPR dan senat Republik Indonesia serikat, DPRS, DPR hasil pemilu pertama, DPR setelah Dekrit Presiden, DPR Gorong Royong (DPR GR), DPR GR minus PKI, DPR-GR Orde Baru dan DPR hasil pemilu ke-2 hingga ke-11 saat ini.

Papar Setnov memasuki tahun ketiga periode keanggotaan 2014-2019 pelaksanaan fungsi legislasi tidak hanya didasarkan pada pencapaian target dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR terus berupaya agar Undang Undang yang dihasilkan dapat diimplementasikan seefektif mungkin dan memiliki visi jauh ke depan.

Untuk itu, diharapkan, ke depan perencanaan legislasi di DPR tidak hanya bertumpu pada sejumlah RUU yang ditargetkan. Namun, DPR bersama pemerintah dalam hal ini juga perlu mengevaluasi bentuk Prolegnas yang selama ini masih menitikberatkan pada jumlah.

Sebab, lanjut Setnov, secara substansial sebuah RUU, tidak harus mengatur secara komprehensif dari hulu hingga hilir, melainkan dapat dilakukan secara parsial sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak memerlukan waktu panjang dan energi yang besar untuk menyelesaikankannya.

“Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan, maka DPR juga perlu menghimpun, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat,” kata Novanto.

Novanto menyatakan, pengaduan data dan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR saat ini telah difasilitasi dalam berbagai bentuk mulai dari surat pengaduan tertulis, kunjungan langsung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi DPR terkait bahkan sampai dengan pesan singkat dan juga situs resmi.

Yang terpenting, beber dia, adalah penanganan aspirasi dan pengaduan yang masuk di DPR, baik yang ditunjukkan kepada ketua DPR, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun surat yang bersifat tembusan.

“Atas nama pimpinan DPR, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas kepercayaan dan kerja sama selama ini Dirgahayu DPR RI yang Ke-72. Merdeka!” tutup Novanto.

Lihat juga...