Imigrasi Banda Aceh Perketat Pengawasan WNA
BANDA ACEH – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Zulkifli mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di ibukota Provinsi Aceh.
Hal demikian disampaikan Zulkifli pada rapat tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dan operasi bersama pengawasan orang asing di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (9/8/2017). Menurut Zulkifli, pengawasan warga negara asing tidak hanya oleh imigrasi, tetapi juga harus dilakukan lintas instansi. Apalagi, sekarang ini telah diberlakukan bebas visa kepada 169 negara.
Karena itu, lanjutnya, dibentuk tim Pengawasan Orang Asing atau PORA yang melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Pembentukan PORA ini merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Zulkifli menyebutkan, selama ini ada beberapa kasus penyalahgunaan izin oleh WNA yang ditangani Kantor Imigrasi Banda Aceh. Kasus tersebut ada yang disidangkan dan WNA dideportasi ke negara asal.
“Pengawasan orang asing ini juga akan kami sosialisasikan ke penginapan dan hotel-hotel di Banda Aceh, agar mereka melaporkan setiap kegiatan WNA, sehingga kegiatan negatif dapat dicegah,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, keberadaan WNA dengan berbagai aktivitas di ibukota Provinsi Aceh tersebut perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Namun begitu, kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan Kota Banda Aceh,” katanya.
Di sisi lain, Walikota, perlu menjadi perhatian terhadap potensi aktivitas ilegal yang dilakukan warga negara asing. Apalagi, Banda Aceh sebagai ibukota provinsi merupakan wilayah strategis sebagai tempat tujuan maupun transit warga negara asing.