Dorong Efektifitas Pengawasan Orang Asing, Perlu Libatkan RT dan Lurah
BALIKPAPAN — Untuk mendorong dan memperkuat efektifitas pengawasan terhadap orang asing maupun tenaga kerja asing yang akan masuk maupun telah bekerja di Indonesia, Ombudsman RI menggelar diseminasi kajian kebijakan pengawasan orang asing di Kaltim. Hal itu dilakukan agar tercipta kesejahteraan dan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat serta memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah RI.
Kepala Ombudsman RI Kaltim Syarifah Rodiah memaparkan kajian ini dilakukan untuk meningkatkan sinergisitas demgan instansi lainnya sehingga dapat meningkatkan efektifitas pengawasam orang asing di daerahnya. Sinergisitas agar tidak ada lagi TKA masuk secara ilegal.
“TKA ilegal yang masuk ke Kaltim kan sudah banyak yang ditemukan, dan sudah banyak yang dideportasi. Ini karena apa sehingga kita perlu kaji apakah dari pengawasan di lapangan, atau dari regulasinya,” jelasnya di sela kegiatan Diseminasi Pengawasan Orang Asing di Balikpapan.
Adapun metode yang digunakan yaitu melalui studi kasus, wawancara, kajian pustaka, mistery shoping dan fokus grup diskusi.
“Setelah metode selesai maka hasilnya nanti dalam hal ini Ori hanya memberikan saran korektif yang artinya saran perbaikan-perbaikan terhadap instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan orang asing,” paparnya Rabu, (9/8/2017).
Dalam acara diseminasi pengawasan orang asing tersebut Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Balikpapan, Dr Bruce Anzward SH, MH mengungkapkan dua hal yang perlu ditingkatkan dalam pengawasan orang asing.
Pertama pengawasan administratif dengan melibatkan semua pihak seperti RT, Lurah dan warga setempat.
“Kalau perlu libatkan juga serikat pekerja dalam pengawasan. Karena secara administratif perlu ditingkatkan jangan hanya terima laporan tapi cek juga datanya langsung ke lapangan setelah administratif,” ujarnya.
Kedua, tingkatkan pengawasan di lapangan. Dengan pengawasan lapangan yang super ketat maka meminimalisi orang asing ilegal masuk dapat dilakukan.
“Pengawasan di lapangan harus ditingkatkan. Aturan tegas maka rinci sampai sanksi yang ada itu hanya ada di undang-undang,” ulasnya.
Bruce menambahkan apabila regulasi mendukung maka pengawasan juga harus dilaksanakan.