HUT RI, 9.634 Napi di Jatim Dapat Remisi

SURABAYA – Sebanyak 9.634 narapidana penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Timur, mendapatkan remisi umum, tepat pada 17 Agustus 2017.

“Remisi ini merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, usai menyerahkan Surat Keputusan Remisi 17 Agustus 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (16/8/2017).

Gus Ipul, demikian ia disapa, mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi merupakan napi yang telah terbit SK remisinya. Pemberian remisi terhadap narapidana bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran, agar narapidana segera bebas.

“Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan,” ujarnya.

Orang nomor dua di Pemprov Jatim itu berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi untuk menceritakan kepada orang-orang terdekat, bahwa kondisi di Lapas, Rutan atau penjara itu tidak enak. Apalagi, dengan kondisi yang over capacity di dalam Lapas. “Sebagai contoh di Lapas Kelas I Surabaya Porong kapasitas untuk 1.050 orang, tetapi di dalamnya ada sekitar 2.500 napi,” kata Gus Ipul.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Timur, Susi Susilawati, menambahkan, di Jawa Timur ada sebanyak 14.287 narapidana. Dari total napi itu, diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 11.821 orang. “Namun remisi yang telah terbit SK hanya 9.634 napi,” kata Susi.

Lihat juga...