JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, memutuskan dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Penetapan HET harga beras yang baru tersebut bervariasi dan beragam, tergantung jenis dan kualitas beras.
HET beras yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah tersebut masing-masing berada di kisaran Rp9.450 per kilogram untuk jenis beras medium. Sedangkan HET beras premium berada di kisaran Rp12.800 per kilogram. HET tersebut berlaku di daerah-daerah sentra penghasil beras, misalnya di Jawa, Lampung, Sumetera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi.
Sedangkan daerah lainnya yang bukan termasuk daerah sentra penghasil beras akan dikenakan biaya tambahan atau perbedaan selisih harga antara Rp500 hingga Rp800 per kilogram. Biaya tambahan tersebut dikenakan karena berkaitan dengan ongkos atau biaya transportasi distribusi pengiriman beras dari wilayah sentra penghasil beras menuju ke daerah yang bukan termasuk sentra penghasil beras.
Dengan ditetapkannya HET yang baru tersebut, maka Pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi para spekulan, mafia beras atau oknum pedagang nakal yang biasa bermain atau mencoba melakukan kecurangan dengan cara melakukan penimbunan stok persedian beras di gudang-gudang penyimpanan beras meraka masing-masing.
Tujuan oknum pedagang beras yang nakal tersebut tentu saja menginginkan, agar stok beras yang sudah terlanjur dijual di pasaran cepat atau lambat akan habis atau menjadi langka. Karena permintaan beras tinggi, sedangkan stok berasnya terbatas, maka otomatis harga beras akan langsung mengalami kenaikan yang sangat tinggi alias tidak wajar.
Terkait HET beras yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah, Deputi Statistik Produksi, Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, Adi Lumaksono, mengatakan, penetapan HET beras tersebut semata-mata untuk melindungi petani dan konsumen.
“Selama ini terdapat selisih harga (margin) yang sangat tinggi antara beras yang dijual petani dengan harga beras yang dibeli masyarakat atau konsumen, petani tidak mampu menjual berasnya dengan harga yang wajar, sedangkan konsumen merasa dirugikan, karena harga beras cenderung semakin mahal”, katanya, saat ditemui di House of Rice, Jalan Taman Patra 1, Nomor 14, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017) malam.
Menurutnya, selisih harga atau margin beras yang dijual petani dengan beras yang dibeli konsumen masih sangat tinggi, karena panjangnya mata rantai distribusi beras di Indonesia. Karena saking panjangnya mata rantai distribusi beras, maka hal tersebut kemudian memungkinkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan peluang atau mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Menurutnya pula, dalam posisi seperti ini, pedagang beras tentu saja akan selalu menjadi pihak yang paling diuntungkan, karena mereka cenderung dengan leluasa bisa mengendalikan harga beras. Maka, dengan adanya penetapan HET beras, diharapkan ke depan ada keadilan harga beras bagi petani dan konsumen, namun di sisi lain pedagang beras masih tetap bisa mengambil keuntungan sewajarnya.