DPRD Surabaya: Tidak Ada ‘Hearing’ Rencana Penertiban Pasar Tradisional

SURABAYA — Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyatakan tidak ada “hearing” atau rapat dengar pendapat dalam sepekan ini terkait rencana penertiban tiga pasar rakyat, yakni Pasar Tanjungsari 74, Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.

“Beberapa hari lalu mereka (pedagang Tanjungsari) sudah diundang, berhubung ada rapat paripurna kemudian dibatalkan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat kepada Antara di Surabaya, Minggu (13/8/2017).

Menurut dia, tetap ada rapat dengar pendapat dengan para pedagang di tiga pasar tersebut, hanya saja belum bisa menentukan waktunya karena di DPRD Surabaya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kalau pekan depan masih ada acara, seperti parpipurna, perangkaan dan banggar. Itu semua penting,” katanya.

Edi menyayangkan sikap pedagang di tiga pasar yang tidak menanggapi adanya surat pembekuan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Dinas Perdagangan Surabaya yang disusul dengan terbitkan surat perintah (SP) 1, 2 dan 3.

“Seharusnya mereka (pedagang) merespon dengan meminta rapat dengar pendapat ketika adanya SP 1, tapi kenyataanya diam saja, begitu dikeluarkan SP 2 juga tetap diam saja. Bukan malah membawa persoalan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.

Padahal, lanjut dia, yang menyatakan adanya pelanggaran itu bukan Komisi B, melainkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya. “Semestinya mereka langsung ke Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Saat ditanya batas toleransi atas pembekuan IUP2R selama 30 hari yang akan berakhir pada 15 Agustus 2017, Edi mengaku tetap tidak bisa menggelar rapat dengar pendapat dengan para pedagang sebelum batas akhir pembekuan IUP2R tersebut.

Lihat juga...