SURABAYA — Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyatakan tidak ada “hearing” atau rapat dengar pendapat dalam sepekan ini terkait rencana penertiban tiga pasar rakyat, yakni Pasar Tanjungsari 74, Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.
“Beberapa hari lalu mereka (pedagang Tanjungsari) sudah diundang, berhubung ada rapat paripurna kemudian dibatalkan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat kepada Antara di Surabaya, Minggu (13/8/2017).
Menurut dia, tetap ada rapat dengar pendapat dengan para pedagang di tiga pasar tersebut, hanya saja belum bisa menentukan waktunya karena di DPRD Surabaya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kalau pekan depan masih ada acara, seperti parpipurna, perangkaan dan banggar. Itu semua penting,” katanya.
Edi menyayangkan sikap pedagang di tiga pasar yang tidak menanggapi adanya surat pembekuan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Dinas Perdagangan Surabaya yang disusul dengan terbitkan surat perintah (SP) 1, 2 dan 3.
“Seharusnya mereka (pedagang) merespon dengan meminta rapat dengar pendapat ketika adanya SP 1, tapi kenyataanya diam saja, begitu dikeluarkan SP 2 juga tetap diam saja. Bukan malah membawa persoalan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.
Padahal, lanjut dia, yang menyatakan adanya pelanggaran itu bukan Komisi B, melainkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya. “Semestinya mereka langsung ke Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Saat ditanya batas toleransi atas pembekuan IUP2R selama 30 hari yang akan berakhir pada 15 Agustus 2017, Edi mengaku tetap tidak bisa menggelar rapat dengar pendapat dengan para pedagang sebelum batas akhir pembekuan IUP2R tersebut.
“Gak mungkin karena pekan depan banyak kegiatan di DPRD,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Pedagang Pasar Tanjungsari Kusnan mengatakan pihaknya bersama pedagang di tiga pasar tersebut, masih membahas opsi jika batas akhir toleransi pembekuan pada 15 Agustus tetap diberlakukan.
“Kalau jadi dibekukan pasti bakal ramai. Kami siap perang,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, para pedagang menolak penutupan Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103 karena resmi sudah mengantongi IUPR dari Pemkot Surabaya. “Jika pasar itu ditutup, terus pedagang jualan apa,” kata Kusnan.
Menurut dia, seharusnya Komisi B DPRD Surabaya memperjelas aturan mengenai ukuran mana yang dianggap sebagai pasar grosir dan pasar eceran. Bukan malah merekomendasi para pedagang buah Tanjungsari dipindah ke pasar buah milik pengusaha.
Kusnan mengatakan para pedagang buah melawan kebijakan Dinas Pedagangan yang menutup tiga pasar tradisional yang mereka tempati selama ini. Dan, pedagang sudah membawa persoalan tersebut ke PTUN.
“Jadi tunggu saja, siapa yang benar dalam hal ini,” ujarnya.
Ia mengatakan surat peringatan satu, dua, tiga hingga pembekuan yang dilayangkan Dinas Perdagangan tidak berdasar.
Kusnan mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah kota yang membekukan tiga pasar buah tradisional karena dari sekitar 160 pasar tradisional yang ada di Kota Surabaya, hanya 6 pasar yang mengantongi perizinan. Empat di antara enam pasar tersebut yang justru ditutup.
“Kenapa seratus lebih pasar tradisional yang tak berizin tidak diributkan” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih menyatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan surat IUP2R habis.
“Sesuai dengan SOP dinas, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan kemudian dicabut izinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis,” katanya.
Menurut dia, setelah 30 hari, berarti tiga pasar tersebut sudah resmi ditutup dan diterbitkan bantuan penertiban (bantib) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kami sudah komunikasi intensif dengan Satpol PP untuk rencana penertiban ini,” katanya.[Ant]