DLH Sleman Razia Buang Sampah Sembarangan
YOGYAKARTA – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, menangkap basah sejumlah warga masyarakat yang tengah membuang sampah sembarangan, Selasa (22/8/2017) petang. Sejumlah warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya itu langsung digelandang untuk didata dan diberikan pembinaan serta dikenai sanksi.

Pihak Satpol PP dan DLH Kabupaten Sleman menggelar patroli sampah liar di sejumlah titik sejak dua hari terakhir. Razia yang salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Kabupaten, Sleman, Yogyakarta, itu digelar untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015, tentang larangan pembuangan sampah. Di kawasan itu, petugas menemukan sekitar 16 orang yang diketahui membuang sampah sembarangan.
“Patroli sampah liar ini kita lakukan untuk menertibkan warga yang membuang sampah sembarangan. Agar memberikan efek jera. Yakni, dalam mendukung program adipura nasional. Sebelum melakukan razia ini, kita sudah rutin melakukan sosialisasi tentang Perda Nomor 4 tahun 2015. Kita bahkan sudah menempel spanduk larangan. Namun, masih saja ada warga yang ngeyel,” ujar petugas DLH Sleman, Krisdianto.
Menurutnya, seluruh warga yang terjaring razia tersebut, selanjutnya akan didata dan dikenai sanksi melalui Pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2015, warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
“Patroli ini rutin kita lakukan. Termasuk juga sosialisasi dan pembinaan kepada warga masyarakat. Kita berharap dengan adanya patroli ini, warga masyarakat dapat membuang sampah sesuai prosedur yang ada. Karena kita juga sudah menyediakan fasilitas berupa layanan persampahan dengan armada dam truk. Masyarakat sebenarnya tinggal menghubungi saja,” katanya.
Menurut Krisdianto, sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan sendiri mayoritas berasal dari kalangan rumah tangga, meskipun ada juga yang merupakan pelalu usaha, seperti restoran ataupun rumah makan. Sejumlah warga dikatakan nekat membuang sampah sembarangan, karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut ataupun tidak mendapat layanan sampah.
Sementara itu, salah seorang warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, Ngatiyem, warga Trihanggo, Gamping, Sleman, mengaku baru sekali membuang sampah di lokasi yang dilarang. Ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan untuk membuang sampah di lokasi tersebut. Ia juga mengaku tidak mendapatkan layanan pembuangan sampah di rumahnya.
“Saya baru sekali ini. Kapok tidak akan buang sampah di sini lagi,” ujarnya di hadapan petugas.