DEPOK – Sejauh ini, Pansus Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) DPRD Kota Depok telah melakukan dua kali konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus Raperda SKD, Sahat Farida Berlian, mengatakan, karena ada perubahan mekanisme pasca ada evaluasi dari Kemendagri ke provinsi dan kabupaten yang beberapa perda-nya dimentahkan, sekarang ada mekanisme yang berubah.
“Pansus itu diparipurnakan dulu, baru dimasukkan ke konsultasi Bagian Hukum provinsi. Kini, selesai pembahasan langsung dikonsultasikan ke provinsi dan provinsi memberikan tanggapan baru diparipurnakan,” jelas Sahat, Senin (28/8/2017).
Untuk (Raperda) SKD sendiri, kata Sahat, pihaknya sudah dua kali konsultasi. Hasil konsultasi pertama, dengan jelas Pemerintah Provinsi (Jabar) dalam hal ini Bagian Hukum, menyatakan Rumah Sakit tidak wajib hukumnya menerima pasien BPJS.
“Itu ada pointer hasil konsultasi provinsi, sementara kita meminta semua Rumah Sakit harus tunduk taat di bawah kewenangan otononomi daerah, mau nggak mau harus menerima pasien Depok yang ber-BPJS,” ungkap Sahat.
Dikatakan Sahat, di Kota Depok masih ada tujuh rumah sakit yang belum ber-BPJS, lima sedang proses, dua belum dan masih penjajakan.
“Dua di antaranya ini (rumah sakit) Mitra Keluarga dan Rumah Sakit Bunda, Margonda. Yang lainnya lagi masih penjajakan, dijadwalkan oleh BPJS Kota Depok, akhir tahun ini kelimanya sudah berintegrasi dengan BPJS,” imbuhnya.
Lalu, bagaimana untuk sinkronisasi dalam Raperda SKD tersebut dengan provinsi? Sahat mengatakan jika sinkronisasi itu prosesnya ketika mengajukan ke provinsi. “Tapi bukan berarti ketika provinsi menyatakan A, kita bukan nggak bisa melakukan kajian kritis, bantahan dan tanggapan,” kata Sahat.