Buruh Batam Tolak Penurunan Batas PTKP

BATAM — Buruh Federasi Serikat Pekrja Metal Infonesia Batam berunjukrasa menolak rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena akan makin membebani masyarakat yang umumnya buruh berpenghasilan rendah.

“Kami menolak rencana penurunan PTKP itu. Buruh Batam belum sejahtera, UMK saja baru Rp3,2 juta,” kata Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto di depan Pemkot Batam, Selasa (8/8/2017).

Aksi penolakan tersebut diikuti sekitar 150 orang buruh dari berbagai wilayah di Kota Batam. Sejumlah perwakilan juga berorasi menyuarakan penolakan tersebut.

Menurut Suprapto, seharusnya pemerintah memprioritaskan wajib pajak besar terutama yang belum membayar pajak dan juga para pengemplang pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak, bukan dengan menurunkan PTKP.

“Saat ini ekonomi di Batam juga lagi lesu akibat banyak kebijakan yang tidak pro investasi. Akibatnya, masyarakat juga yang semakin susah. Daya beli makin menurun,” kata dia.

Suprapto meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak.

“Harusnya pemerintah terus mengejar mereka yang menegemplank pajak atau wajib pajak yang besar. Jangan rakyat kecil yang dipersulit,” kata Suprapto.

Selain menolah penurunan PTKP, buruh juga menilai lesunya perekonomian di Batam karena sejumlah kebijakan BP Batam tidak proinvestasi.

Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.

Lihat juga...