Agus Rahardjo Belum Menerima Surat Panggilan Pansus Hak Angket DPR
JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta mengaku bahwa dirinya sama sekali belum menerima semacam surat panggilan atau syarat pemberitahuan.
Menurut penjelasan Agus Rahardjo. surat panggilan tersebut diduga berasal dari pihak Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Untuk saat ini, saya memang belum menerima surat panggilan yang berasal dari Pansus KPK, mungkin salah satu alasan mereka memanggil saya kerena berkaitan dengan kinerja KPK, namun hingga kini surat panggilan tersebut memang belum saya terima,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Agus Rahardjo terkait dengan rencana pemanggilan dirinya untuk menjelaskan seputar masalah proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Miryam S. Haryani. Yang bersangkutan merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihak KPK sebenarnya sudah meminta kepada pihak Pansus Hak Angket DPR agar bersabar.
Saat ini pihak KPK sedang fokus atau berkonsentrasi menuntaskan kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 2.3 triliun rupiah.
Pansus Hak Angket KPK tersebut awalanya dibentuk sehubungan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh DPR terkait kasus perkara yang menjerat Miryam S. Haryani.
Saat ini Miryam S. Haryani secara resmi telah ditahan oleh pihak KPK, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.