JAKARTA — “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Begitu salah satu pesan Presiden I Republik Indonesia Soekarno kepada penerus bangsa, yang masih relevan hingga saat ini.
Soekarno-Hatta, dwitunggal dan proklamator, atas nama bangsa Indonesia, telah memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Ya, kini telah 72 tahun bangsa Indonesia merdeka dari penjajah Belanda dan Jepang, namun masih berjuang melawan musuh di negeri sendiri.
Maraknya korupsi, terorisme dan radikalisme, serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba, merupakan contoh musuh utama negeri ini.
Sejak pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi saat ini, beragam kasus korupsi terjadi, tidak hanya di jajaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga di lembaga yudikatif.
Tidak kurang-kurang, oknum menteri, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran pimpinan daerah, dan penegak hukum, serta pimpinan badan usaha milik negara, dan swasta, pernah dan sedang menjalani proses hukum karena terlibat korupsi.
Korupsi berjalan sistemik dan selalu ada celah melakukannya dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tak membuat jera dari praktik korupsi.
Pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas agenda reformasi sejak 1998 belum menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk tidak melakukan korupsi.