YOGYAKARTA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, menyebut akan melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK Negeri di DIY memungut dana sumbangan atau bantuan pada seluruh siswa pada tahun 2018 mendatang. Hal itu dilakukan menyusul rencana penaikan bantuan Biaya Operational Sekolah (BOS) melalui dana APBD atau biasa disebut Bosda.
“Rencananya tahun depan Bosda akan kita naikkan agar bisa menutupi jumlah biaya operational yang dibutuhkan selama sekolah ini. Sehinga kalau digabung dengan dana BOS pusat, bisa mengcover seluruh biaya operasional sekolah,” kata Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (11/08/2017).
Meski begitu sampai saat ini Disdikpora sendiri masih memperbolehkan sekolah baik SMA maupun SMK Negeri di DIY untuk memungut sumbangan atau bantuan kepada orangtua siswa. Disdikpora DIY bahkan tak menetapkan batas maksimal nominal sumbangan yang ditarik. Hanya saja sekolah dilarang mewajibkan besaran sumbangan tersebut.
“Tidak ada pembatasan. Sekolah boleh meminta kekurangan biaya operasional sekolah ke orang tua berupa sumbangan dan bantuan, sifatnya suka rela. Hal ini harus dikordinir oleh pihak komite sekolah,” jelasnya.
Aji menambahkan pihak sekolah bisa mengajukan nominal sumbangan sesuai dengan kekurangan biaya operational yang dibutuhkan. Yakni melalui komunikasi dan kesepakatan dua arah antara orang tua dengan komite sekolah. Besaran sumbangan yang diajukan itu sendiri dihitung dari selisih atas biaya operational sekolah dengan bantuan Bos dan Bosda yang didapatkan.
Berdasarkan data Disdikpora DIY, selama ini biaya operational sekolah yang dibutuhkan untuk siswa SMA sekitar Rp3,5 juta pertahun dan Rp4,5 juta pertahun untuk tiap siswa SMK. Sementara dana bantuan dari BOS peerintah pusat sebesar Rp1,4 juta dan Bosda Rp 1juta.
“Jadi kekurangannya sekitar Rp1,1 juta untuk SMA dan Rp2,1 juta untuk SMK. Sekolah boleh ajukan sumbangan atau bantuan jumlahnya tak jauh dari itu,” jelasnya.
Aji sendiri berharap agar seluruh sekolah tak memungut biaya sumbangan dengan nomonal yang terpaut jauh dari kekurangan biaya operational sekolah. Ia juga menjelaskan orangtua yang tidak setuju dengan besaran tersebut bisa bernegosiasi dengan pihak sekolah melalui komite sekolah. Sementara bagi siswa tidak mampu bisa dibebaskan biaya sumbangan dan bantuan lainnya, dengan menunjukkan surat keterangan resmi.