Anggaran Insentif GTT Situbondo, Dipangkas

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali memangkas anggaran insentif atau honorarium untuk guru tidak tetap (GTT) dari sebelumnya, akan dialokasikan pada tahun ini selama 10 bulan per orang menjadi empat bulan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemangkasan kembali alokasi dana untuk honorarium sekitar 560 guru tidak tetap kategori dua (K2), yang belum terangkat jadi PNS oleh pemerintah kabupaten,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, di Situbondo, Jumat (11/8/2017).

Ia mengemukakan, pemberian honor GTT K2 sudah melewati berbagai tahapan hukum, termasuk juga evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Pemberian honor GTT itu sudah dicanangkan sejak 2015 dan selama itu pula belum bisa diberikan dan selalu ada Silpa setiap tahun.

Menurutnya, semula total dana untuk honorarium GTT K2 maupun non-K2 sebesar Rp8 miliar, diberikan selama 10 bulan. Tetapi, kabar selanjutnya anggarannya menurun menjadi Rp3,5 miliar.

“Terakhir mendapatkan laporan lagi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Situbondo kembali turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Selain itu juga frekuensi pemberiannya yang semula direncanakan diberikan selama 10 bulan berubah menjadi empat bulan. Padahal, mereka (GTT) sudah lama mengabdi,” paparnya.

Menurut Janur, anggaran untuk honorarium GTT K2 itu berasal dari APBD Induk dan pemberian honor kepada GTT juga sudah memiliki payung hukum yang jelas. Dan, karenanya seharusnya dana harus segera dicairkan.

“Namun, ini malah dipangkas terus baik total anggaran maupun frekuensi pemberian honorarium kepada GTT,” ucapnya.

Sementara Ketua TPAD Pemkab Situbondo, Syaifullah, mengatakan, alokasi dana untuk GTT K2 masih bisa berubah, karena timnya belum mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan setempat terkait jumlah penerima GTT K2.

Tidak semua GTT harus dibayar dan ada skala prioritas yang diberlakukan. Karena mengacu pada jumlah dana alokasi umum (DAU) untuk gaji pegawai pemerintah Kabupaten Situbondo mengalami penurunan. “DAU dari APBD induk mengalami penurunan sebesar Rp14 miliar, dari semula Rp821 miliar turun menjadi Rp807 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan, penurunan itu menyebabkan pembayaran gaji pegawai benar-benar diperhatikan dan sektor-sektor yang menjadi prioritas harus didahulukan. Dan, karena Bupati menyarankan untuk mendahulukan GTT K2 dengan pembayaran untuk empat bulan.

“Pembayaran akan dilakukan setelah PAK disahkan dan tidak bisa dilakukan rapel,” paparnya. (Ant)

Lihat juga...