Walikota Kupang: Tak Ada Biaya untuk Ambil Rastra

KUPANG – Walikota Kupang, Jonas Salean, mengingatkan para lurah tidak lagi melakukan pungutan saat penyaluran beras untuk rakyat prasejahtera (rastra) di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Semua beras untuk intervensi program Rastra sudah dibayar lunas, sehingga tidak diperkenankan ada pungutan dalam bentuk apa pun oleh siapa pun,” kata Jonas, di Kupang, Jumat (7/7/2017).

Menurut dia, pemkot setempat telah menyediakan anggaran sebanyak Rp8 miliar untuk pelaksanaan program tersebut. “Jadi, sifatnya gratis, tanpa pungutan,” katanya.

Jika diketahui masih dilakukan pungutan, akan ada sanksi bagi si pemungut. “Saya tidak akan main-main dengan penerapan sanksinya. Siapa pun dia pelakunya,” kata Jonas.

Program Rastra, katanya lagi, memang disediakan pemerintah untuk membantu keluarga miskin. Karena itu, harus dilakukan dengan gratis, sehingga tidak ada lagi beban biaya yang dikeluarkan untuk mengakses program itu.

Meski gratis sifatnya, pemerintah juga memberikan penyaluran secara benar dengan memberi beras berkualitas dan laik konsumsi. “Karena yang akan menikmati beras itu adalah manusia, jadi dibutuhkan beras layak,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral, rastra yang disalurkan kepada keluarga penerima sasaran sangat laik konsumsi. Ia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan stafnya bersama seluruh lurah dan camat terlibat dalam aksi pantau beras bersama BULOG di gudang penyimpanan yang ada. Hal ini untuk kepastian kelayakan beras sebelum disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.

Penyaluran pada 2017, Pemerintah Kota Kupang menetapkan jumlah penerima sebanyak 15.491 rumah tangga penerima sasaran (RTS). Jumlah itu terbagi dalam dua kelompok penerima, masing-masing untuk rumah tangga penerima program Rastra nasional berjumlah 13.740 rumah tangga dan untuk program daerah berjumlah 1.751 rumah tangga sasaran penerima.

Lihat juga...