Mereka juga sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD setempat, namun ada belum ada titik terang.
Mereka juga berharap dapat segera mendapatkan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha I karena UPT itu sudah diserahkan ke Pemkab Kotawaringin Barat sejak Desember 2015.
Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten, Kotawaringin Barat Syahruni SHut MSi mengatakan, karena UPT transmigrasi itu sudah diserahkan ke Pemda Kobar maka penyelesaiannya ditangani Tim Sengketa Lahan yang ada di bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kobar.
Namun, ia menjelaskan kemungkinan solusinya adalah warga lokal yang mengklaim tanah itu akan dijadikan transmigran lokal untuk menggantikan transmigran yang sudah meninggalkan lokasi.
“Ada sekitar 56 kk transmigran yang meninggalkan lokasi dan warga yang mengklaim tanah akan menjadi transmigran pengganti,” katanya.
Permukiman Transmigrasi Kumai Seberang mulai ditempati transmigran sejak 2008 sampai dengan tahun 2010 dengan total penempatan 275 kepala keluarga dimana 50 persen transmigran lokal dan 50 persen lainnya berasal dari Pulau Jawa.
Sementara transmigran nonlokal antara lain berasal dari Bekasi, Bandung Barat, Pati, Blora, dan Cilacap.
Pola transmigrasinya adalah tanaman pangan, namun karena lahan tidak cocok ditanami padi dan palawija, sebagian beralih ke tanaman sawit. [Ant]