Terkait Penghentian Kasus Rizieq Shihab, Polisi: Ada Syaratnya

JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penghentian kasus Habib Rizieq Shihab ada syaratnya.

Pernyataan Argo ini, menanggapi Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro yang menginginkan jika pergantian Kapolda Metro Jaya Yyng baru, kasus tersebut dihentikan (SP3).

Kuasa Hukum Rizieq, berharap akan berdialog langsung dengan Kapolda Metro Jaya Yang Baru yakni Irjen Polisi Idham Azis perihal dengan penghentian kasus yang tengah membelit kliennya itu.

“Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa dan untuk sementara ini, kasusnya masih berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Senin(24/7/2017).

Habib Rizieq diketahui sebelum  17 Agustus 2017 akan tiba di tanah air guna untuk menghadiri milad FPI ke-19, yang kebeutlan juga jatuh pada 17 Agustus mendatang. Namun, Penyidik Kepolisian belum mendengar kepastian informasi kedatangan Habib itu.

Kendati demikian, menurut Argo, jika yang bersangkutan tiba di Indonesia, penyidik kepolisian akan menjadwalkan untuk memeriksa Habib dalam dugaan kasus tersebut.

“Kami akan periksa kalau beliau sudah ada di Indonesia,” kata Argo.

Untuk itu, terkait dengan penghentian kasus Habib Rizieq yang telah diminta kuasa hukumnya itu, polisi akan menunggu serah terima jabatan kapolda yang baru akan dilantik.

“Kasus Rizieq akan dibicarakan saat koodinasi Pak Iriawan dengan Idham Azis. Semua kasus akan disampaikan setelah serah terima tersebut,” ungkap Argo.

Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi bersama Firza Husein.

Bahkan, nama Rizieq pun telah dirilis polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Lihat juga...