Siapkan Material Bangunan Warga Tunggu Pelaksanaan Bedah Rumah
Data yang dikumpulkan oleh fasilitator dari tingkat bawah tersebut bahkan masih harus dimusyawarahkan lagi terutama agar penerima hak program bedah rumah sesuai dengan peruntukkannya.
Hal tersebut terbukti dengan ketatnya pemeriksaan administrasi sehingga ada yang digugurkan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya satu rumah geribik yang berada di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sehingga memperoleh uang ganti rugi (UGR).
Nilai ganti rugi itu cukup besar dan bisa dipergunakan membangun rumah baru. Selain itu ada rumah yang masih geribik namun pemiliknya hanya menumpang pada lahan yang bukan milik pribadi ditunjukkan dengan bukti kepemilikan.
Program bedah rumah di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan diberikan kepada sebanyak delapan desa di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Pada tahap awal tercatat sebanyak 280 unit rumah masuk kriteria rumah tidak layak huni (rutilahu).
Namun setelah dilakukan verifikasi oleh tim fasilitator Provinsi Lampung jumlah rumah warga yang masuk kriteria masih sebanyak 273 unit karena sebanyak 7 rumah masuk di kawasan hutan register I Way Pisang milik Kementerian Kehutanan.
“Kami masih menunggu tim fasilitator dari Provinsi terkait rumah yang ada di kawasan register tersebut apakah akan dialihkan ke desa lain sehingga jumlahnya tetap 280 unit rumah,” ungkap I Ketut Sukerta.
Suwandi, kepala Dusun Klaten menyebut berdasarkan informasi setelah semua proses verifikasi dilakukan dan tidak ada kendala di lapangan termasuk berkas berkas pemilik rumah yang memperoleh hak program bedah rumah pada pertengahan bulan Juli program bedah rumah akan dilaksanakan.