Setnov Masih Belum Ditahan KPK

JAKARTA — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik, Setya Novanto (Setnov) hingga kini belum ditahan.

Padahal, dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap  jelas peran dan pengaruh Setya Novanto dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP yang belakangan diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui terkait ada atau tidaknya rencana penahanan yang dilakukan oleh KPK kepada Setya Novanto. Febri hanya menjelaskan, bahwa Setya Novanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

“Pihak KPK telah menetapkan status  SN (Setya Novanto) sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek e-KTP, hingga saat ini memang yang bersangkutan belum ditahan oleh pihak KPK. KPK masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi atau tersangka kasus e-KTP sebelumnya, perkembangan lebih lanjut terkait dengan tersangka SN nanti akan kita update pada kesempatan berikutnya” kata Febri, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Febri juga menjelaskan, meski Setya Novanto belum ditahan oleh pihak KPK, namun KPK telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang ditujukan kepada tersangka Setya Novanto tersebut mulai efektif berlaku beberapa hari sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hingga 6 bulan ke depan.

Lihat juga...