BAP Tersangka Andi Narogong Segera Dilimpahkan

JAKARTA — Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) E-KTP hingga saat ini telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.

Penyidik KPK hingga saat ini masih berupaya mempercepat Berkas Perkara Penyelidikan (BAP) terhadap seorang tersangka yang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di antara 4 tersangka, 2 orang lainnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Irman dan Sugiharto.

KPK berharap, dalam waktu dekat atau beberapa minggu ke depan, BAP terkait kasus perkara e-KTP dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan yang bersangkutan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saat ini, penyidik KPK sedang mengumpulkan informasi atau bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kepada Andi Narogong. Sejumlah saksi saat ini telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

“KPK sedang mandalami apa sebenarnya peran dan motif tersangka Andi Narogong yang diduga telah mengatur siapa sebenarnya pemenang proses lelang tender dalam kasus perkara proyek e-KTP tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, terkait perkembangan terkini seputar kasus perkara e-KTP dengan tersangka Andi Narogong, Selasa (18/7/2017).

Menurut Febri, saat ini penyidik KPK bekerja secara maraton atau paralel untuk segera merampungkan BAP Andi Narogong sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lihat juga...