CIAMIS — Menindaklanjuti keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, terkait adanya informasi banyaknya tembakau (bako), tidak bercukai beredar bebas di pasaran, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak ini menyasar sejumlah toko dan pasar, yang ada diwilayah Kabupaten Ciamis, untuk mencari kebenaraan dengan adanya informasi ada tembakau tanpa cukai yang dijual bebas. Salah satunya dengan mendatangi sejumlah toko dan kios, yang ada di Pasar Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/07).
“Kami melakukan inspeksi mendadak ke seluruh kios dan toko yang ada di Pasar Pamarican, khususnya mendatangi para pedagang yang menjual tembakau. Kegiatan kami gelar untuk, mencari keberadaan tembakau yang tidak bercukai tersebut,” ungkap, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Adang Rachman, saat ditemui di sela-sela pelaksanaan sidak.
Menurut Adang, kegiatan ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya kerugian negara, yang diakibatkan dengan maraknya peredaran produk tembakau ilegal dan tidak bercukai dijual bebas di pasaran.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan satu persatu ke setiap kios dan toko yang ada di Pasar Pamarican. Dalam pemeriksaan, anggota kami berhasil mengamankan dua jenis produk tembakau yang tidak bercukai, dari 2 toko yang ada di Pasar Pamarican.
Pihak Satpol PP mendata para pemilik toko, serta mengambil dan membeli sempel tembakau tersebut, dan langsung akan menyerahkan produk tembakau yang tidak bercukai ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Saat ini menurut Adang pihaknya hanya sebatas mengumpulkan barang bukti saja. Soal penanganan kasusnya, itu kami serahkan ke instansi terkait.