PALEMBANG – Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan 8 tersangka pengoplos beras untuk masyarakat miskin di Gudang BULOG di Kabupaten Muaraenim yang diungkap pada 18 Juli 2017.
“Berdasarkan perkembangan penungkapan kasus pengoplosan beras di Gudang BULOG Sub Divisi Regional Lahat, sekarang ditetapkan lima tersangka terkait dengan BULOG dan tiga warga umum”, kata Kepala Satgas Pangan Mabes POLRI, Irjen. Pol. Setyo Waseso, ketika memantau perkembangan pengusutan kasus pengplosan beras itu di Palembang, Jumat (28/7/2017).
Menurut dia, kasus yang diungkap Satgas Pangan Daerah di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Sumsel menjadi perhatian Mabes POLRI, sehingga dilakukan pemantauan secara langsung proses hukumnya agar bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
Dalam proses pengusutan kasus pengoplosan beras di wilayah POLDA Sumsel dan beberapa provinsi lainnya, pihaknya berupaya mengedepankan praduga tidak bersalah. “Satgas Pangan tidak mencari kesalahan dan memiliki kepentingan politik mengungkap kasus pangan. Kasus yang diproses merupakan murni masalah hukum, memiliki bukti kuat dan ada masyarakat selaku konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mengusut tuntas kasus pengoplosan beras di Gudang BULOG Subdivre Lahat, selain mengamankan delapan tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan 39 ton beras hasil oplosan kualitas rendah dengan kualitas baik, dan melakukan uji laboratorium forensik.
Untuk menindak tegas delapan tersangka pengoplos beras BULOG untuk masyarakat miskin yang kini dikenal dengan sebutan rastra, tergantung hasil uji laboratorium contoh beras oplosan rastra itu.