“Naskah versi Baleg terkait ketujuh hal tersebut sangat jelas menunjukkan keberpihakan kepada industri penyiaran, khususnya stasiun televisi besar, dan mengabaikan kepentingan publik,” katanya.
Dugaan tersebut berdasarkan temuan KNRP bahwa sejumlah ketentuan dalam naskah versi Baleg memiliki kesamaan dengan aspirasi kalangan industri penyiaran yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Karena itu, KNRP meminta Komisi I tidak menerima rekomendasi dari Baleg yang semata-mata hanya berpihak pada kepentingan pemodal besar tanpa mempertimbangkan kepentingan publik luas.
“Sebagai wakil rakyat, Komisi I harus mampu menghasilkan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya. (Ant)