Realisasi Investasi di Kupang Diprediksi Lampaui Target

KUPANG — Realisasi nilai investasi di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga akhir 2017 diprediski melampaui target yang ditetapkan Rp750 miliar.

“Pemerintah Kota Kupang sangat optimistis capaian dan lampaui target itu karena pergerakan dan geliat investasi yang terus terjadi di daerah ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang Bernabas Thomas Balukh di Kupang, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan dari data yang ada sata ini, realisasi investasi hingga Juni 2017 sudah mencapai Rp600 miliar lebih.

Hal itu dihasilkan dari sejumlah investasi di sektor jasa dan perdagangan yang terus terjadi sejak awal tahun ini.

“Ini baru triwulan pertama sudah capai 60 persen, saya perkirakan bisa lampaui target,” katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini, ada 11 perusahan yang melakukan investasi dengan nilai Rp497,7 miliar lebih. Nilai investasi itu sudah mencapai 66,3 persen dari target yang ditetapkan.

Masih terdapat tiga perusahan yang baru melapor untuk melakukan investasi di Kota Kupang dengan total nilai investasi mendekati Rp200 miliar.

Perusahaan tersebut, yakni PT Dos In Roha dengan nilai investasi Rp185 miliar, PT Bina San Prima Rp9 miliar, dan Toko Kalimantan Indah Rp146 juta.

Sejumlah hasil capaian investasi itu, kata bekas Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang itu, belum termasuk beberapa hotel berbintang di Kota Kupang yang hingga saat ini belum melapor nilai investasinya ke Pemerintah Kota Kupang.

Dari aspek regulasi, lanjut dia, setiap perusahaan yang menanamkan modalnya di daerah ini wajib membuat laporan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar dilaporkan ke pemerintah pusat.

Selanjutnya, laporan dari semua daerah akan ditetapkan dalam pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Dia menyebut terdapat 11 perusahan yang terjangkau pada laporan triwulan pertama. Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan udara menempati nilai investasi tertinggi mencapai Rp380 miliar. Perusahaan tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri.

Kemudian menyusul perusahaan yang bergerak di bidang real estate, perdagangan eceran berbagai barang, perhotelan, industri barang dan semen, serta penyiaran dan televisi.

Selain itu, kata dia, dari 11 perusahaan yang melakukan investasi di Kota Kupang itu, salah satu di antaranya penanaman modal asing, yakni PT Sung Chang Indonesia, perusahaan pabrik rambut palsu yang menyerap sekitar 200 tenaga kerja.

Setiap perusahaan yang izinnya diterbitkan di Kota Kupang wajib melaporkan perkembangan usahanya, termasuk memperpanjang SITU dan SIUP sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Laporan tersebut erat kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan, termasuk untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masih beroperasi atau tidak.

Terhadap perpanjangan izin, ada lima jenis izin yang digratiskan oleh Pemerintah Kota Kupang, di antaranya SITU dan SIUP.

“Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha saat berinvetasi di daerah ini,” kata Thomas. [Ant]

Lihat juga...