Ratusan Ribu Rokok Dimusnahkan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama unsur Forkompinda daerah setempat, memusnahkan ratusan ribu rokok illegal dan minuman keras, di halaman Kantor Bea Cukai, Jalan Iskandar Muda Nomor 17, Lhokseumawe, Kamis (27/7/2017).

Kepala Kantor Bea Cukai Aceh, Asep Munandar, mengatakan barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 597.485, 12 botol minuman keras (miras) ilegal yang mengandung etil alkohol dan 3 bungkus tembakau iris.

Pemusnahan rokok ilegal dan sejumlah alat bukti lainnya dilakukan setelah keluarnya status penetapan menjadi alat bukti dan menjadi barang milik negara serta telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Rokok ilegal dan minuman keras ini merupakan hasil penindakan sebanyak 71 kali dari 2015 hingga 2017. Untuk rokok ilegal pelanggarannya tidak ada pelekatan cukai tembakau yang tidak sesuai peruntukannya, sedangkan minuman keras tidak memiliki izin penjualan,” sebut Asep.

Keberhasilan pemusnahan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama pihak Bea Cukai dan instansi terkait yang berwenang dalam bidang pengawasan hukum dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut dijelaskan Asep, peredaran barang ilegal ini sudah merugikan masyarakat dan negara sebesar Rp193.926.350. Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Wilayah Kantor Direktorat Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, didampingi Kepala Staf Korem (Kasrem) 011 Lilawangsa, Letkol. Inf. Shofanuddi.

Lihat juga...