Terkait Acuan Harga Beras, Ekonom: Premanisme Dalam Ekonomi
JAKARTA — Ekonom Senior Intstitute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J. Rachbini menilai, kebijakan pemerintah terkait harga acuan beras Rp9.000 per kilogram untuk kualitas medium maupun premium dinilai kurang tepat.
“Kalau titahnya Presiden harga beras itu Rp9.000 perkilo, tidak masuk akal. Iya kebijakannya benar, tapi angkanya tidak masuk akal,” ujar Didik, dalam diskusi bertajuk “Menyoal Polemik Beras” di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Mendag nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Beleid ini merevisi Peraturan Mendag nomor 27/M-DAG/PER/5/2017.
Dijelaskan, harga beras medium di penggilingan sudah berkisar antara Rp8.700 hingga Rp9.000 karena banyak hal, di antaranya biaya masuk gudang, transportasi, dan lainnya.
“Itu kebijakan tidak masuk akal. Menterinya tidak memberikan informasi yang benar kepada Presiden,” tukas Didik.
Didik juga menyayangkan tidak adanya Badan Penyangga Pangan yang bisa mengatasi masalah di sektor pangan. Padahal lembaga tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Padahal harus ada kelembagaan yang bisa mengurus cadangan pangan pemerintah yang bisa digunakan instrumen stabilisasi pangan. Sehingga tidak ada salahnya diserahkan ke Bulog, dan memang pemerintah harus bisa mengembalikan Bulog sebagai lembaga yang ideal.
Dikatakan Didik, akibat tidak punya Badan Penyangga Pangan, maka pemerintah melakukan cara-cara yang lucu, bahkan seperti agak kepreman-premanan, terlihat saat pengerebekan beras PT IBU, yang hampir seminggu ini ramai.
“Ini praktek premanisme dalam ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah sekarang. Karena tidak punya cadangan beras untuk digelontorkan, hingga akhirnya kebijakan harga acuan beras Rp9.000 perkilo diberlakukan. Ini kebijakan paling lucu di muka bumi,” ujar Didik.
Ketika panen raya, hasil padi berlimpah, harga padi pun turun. Karena beras ini penting, dengan kebijakannya pemerintah Orba membuat Badan Penyangga Pangan di seluruh Indonesia. Beras yang berlimpah di pasaran itu pun dibeli oleh pemerintah. Kemudian padi-padi itu disimpan di gudang-gudang Bulog. Pemerintah Orba dengan kebijakannya juga menerapkan aturan harga dasar (floor price).
“Harganya jatuh di bawah harga patokan diserap oleh Bulog. Jadi floor price ini harga dasar untuk melindungi petani agar harga padi atau beras tidak turun,” ujarnya.
Disampaikan juga, ketika musim paceklik, padi atau beras yang disimpan di gudang itu pun dikeluarkan dengan kebijakan ada harga atas (price celling), yaitu harga yang dipatok agar konsumen di desa tidak dirugikan.
“Program ini sudah berjalan 30 tahun, dan berhasil banyak negara yang belajar ke Indonesia, di antaranya Vietnam, Thailand, dan Malaysia,” ungkap Didik.
“Dalam polemik beras ini, Indef tidak bela PT Ibu, dan tidak menghajar pemerintah, tetapi mengkritik kebijakannya. Karena kebijakan ini paling lucu,” pungkas Didik.