Polisi Gerebek Pabrik Minuman Oplosan di Kota Jayapura

JAYAPURA — Polisi berhasil gerebek pabrik minuman beralkohol (milol) oplosan rumahan di sekitar jalan baru Pantai Enjros, Kota Jayapura. Ratusan botol minuman oplosan bermerek, alkohol satu box, serta satu jerigen racikan siap dikemas langsung disita Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kota Jayapura.

“Kami berhasil mengamankan lima orang yang di duga kuat mengetahui hal tersebut, dan kini kelima orang tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolsian Polres jayapura Kota dengan dikenakan wajib lapor, sedangkan untuk pelaku sendiri kami sudah mengetahui identitasnya berinisial MA,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H.Sirat, Minggu (8/7/2017).

Kasus ini terbongkar, lanjut Kapolres setelah salah satu warga berinisial MM berikan keterangan kepada polisi bahwa teman minumnya berinisial K meninggal setelah mengonsumsi minuman keras oplosan itu, dan pihaknya melakukan penyelidikan.

Ia akui cara kerja pengoplosan ini sangat profesional, lantaran minuman oplosan yang dikemas mirip dengan minuman bermerek aslinya yang disertai dengan label atau striker Bea Cukainya dan pelaku sebagai manager pada salah satu Bar Karaoke di Kota Jayapura.

“Kasus pengoplosan minuman keras ini merupakan modus canggih dilihat sepintas dan tanpa di ketahui minuman ini mirip dengan minuman asli kerana memiliki lebel dan bea cukai, namun sejauh ini masih diuji Balai POM dan hasilnya belum diketahui. Tapi dari pengamatan kami diduga alkohol yang dikandung di minuman oplosan itu di atas 30 persen hingga ada korban jiwa, tapi kami tetap menunggu hasil dari uji laboratorium tersebut,” ujarnya.

Terdapat lima orang yang telah diamankan serta dikenakan wajib lapor kata Kapolres, merupakan kelinci percobaan dari pelaku. Menurutnya tak menutup kemingkinan kelima orang yang telah diamankan akan di tetapkan sebagai tersangka apabila ada cukup bukti setelah pelaku MA di tangkap.

“Kami duga kuat pelaku sudah melarikan diri ke luar Papua, namun kami akan mengejar pelaku dan akan kami tangkap. Pelaku akan kami kenakan beberapa Pasal termasuk pemalsuan Bea cukai. Serta meminta keterangan dari pelaku sejauh mana keterlibatan kelima orang yang sementara dijadikan saksi,” tutur mantan Kapolres Kabupaten Keerom itu.

Barang bukti yang disita ini berupa 105 botol minuman keras Oplosan jenis Black Label, 16 botol civas, 70 botol kosong merek Red Label, 31 botol kosong belum diberi merek, 8 tutup botol civas, 3 botol kosong black label, 2 botol kosong civas, 3 botol air mineral yang diduga berisikan minuman oplosan.

Turut disita 3 gelas ukur, 3 corong, 1jeriken berisikan alkohol murni, satu jeriken berisikan minuman oplosan yang sudah diracik, serta satu cool box yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman oplosan.

Lihat juga...