Penyelundupan Shabu via Paket Pos, Digagalkan

YOGYAKARTA –  Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya B (KPPBC TMP B) Yogyakarta, bekerjasama dengan Kantor Pos dan POLDA DIY, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal Nigeria melalui barang kiriman Pos. 

Penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang haram itu lewat paket kiriman yang dikemas menggunakan teko berisi 24 pcs alat kosmetik Eyeliner, yang belakangan ternyata diketahui berisi paket narkoba jenis shabu seberat 49,05 gram.

“Petugas bea cukai di Kantor Pos Plemburan curiga terhadap barang tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemindaian X-Ray, ternyata ditemukan bungkusan plastik kecil berisi bubuk kristal berwarna putih yang diduga shabu di dalam eyeliner,” ujar kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Sucipto, Kamis (13/7/2017), sore.

Ia menjelaskan, paket tersebut ternyata dikirim oleh seseorang dari Nigeria kepada seseorang atas nama Anton Hartan, yang beralamat di Desa Ngasem RT 03 RW 21, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana tertera pada paket.

Setelah dilakukan control delivery ke alamat tersebut, petugas mencurigai sesorang berinisial EBS yang mengaku adik Anton Hartan, yang telah menunggu paket tersebut. Terlebih EBS diketahui juga sempat menanyakan keberadaan paket tersebut ke pihak Kantor Pos melalui telepon.

Petugas pun lantas melakukan tes laboratorium dan hasilnya positif, sehingga langsung mengamankan tersangka EBS berikut barang bukti paket narkoba. “Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar tiga minggu. Nama Anton Hartan sendiri kemungkinan merupakan nama fiktif yang sengaja dibuat pelaku untuk mengelabuhi petugas,” ujar Wadir Narkoba POLDA DIY, AKBP Baron Wuryanto.

Lihat juga...