Pelaksanaan Pilkades, Sikka Anggarkan 10 Juta Rupiah per Desa
MAUMERE — Pemerintah kabupaten Sikka menganggarkan dana 10 juta rupiah per desa, sebelumnya 5 juta rupiah untuk pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Sikka yang direncanakan berlangsung tanggal 20 Juli 2017.
Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara yang semula direncanakan tanggal 12 Juli 2017 diundur ke tanggal 20 Juli 2017 karena belum seluruh administrasi penyelenggaraan Pilkades serentak 2017 siap.
“Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi hari ini untuk melihat kembali sejauh mana kesiapan 36 Desa penyelenggara Pilkades 2017,” ungkapnya saat pelaksanaan rapat kordinasi pelaksanaan Pilkades di aula kantor dinas PMD Sikka, Senin (10/7/2017).
Untuk pelaksanaan Pilkades Sikka 2018 yang akan datang, wajib pilih yang diakomodir adalah yang sudah memiliki E-KTP dan atau belum memiliki namun telah melaksanakan perekaman E-KTP dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Sikka.
“Diimbau kepada seluruh desa agar menggerakan masyarakat yang telah berusia 17 Tahun keatas untuk melakukan perekaman E-KTP selanjutnya mendapatkan Surat Keterangan Perekama,” pintanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka, Robertus Ray mengatakan, Dana Pilkades yang belum cair sampai dengan saat ini, dirinya sudah mendapatkan informasi dari DPKAD bahwa 12 Juli 2017 untuk mengajukan dana Pilkades 2017.
Rincian insentif per personel aparat keamanan di setiap TPS dimana dalam setiap TPS terdapat satu anggota TNI dan dua Polisi mendapat dana 350 ribu rupiah serta mendapatkan snack dan makan sebanyak sekali setiap hari sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
“Untuk menunjang operasional tenaga pengamanan, kepada Kapolres Sikka akan diserahkan juga biaya BBM sekitar 7 juta rupiah dan biaya ATK setelah anggaran Pilkades cair,” paparnya.