Pakar UGM: Pemerintah Harus Revisi Permendag Tentang HET Beras

YOGYAKARTA — Sejumlah pakar pertanian UGM, menilai kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga beras termasuk penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) kurang tepat. Mereka meminta pemerintah segera merevisi kebijakan yang ditetapkan lewat sejumlah Peraturan Mentri (Permen) tersebut.

“HET sebesar Rp 9.000/kg itu terlalu rendah. Ini justru tidak akan mendorong swasta menghasilkan beras-beras yang berkualitas bagus. Pemerintah harus merevisi Permendag tentang beras,” ujar Dekan Fakultas Pertanian UGM Dr. Jamhari, S.P., M.P di Fakultas Pertanian UGM, Kamis (27/07/2017).

Jamhari menyebutkan, persoalan yang timbul saat ini sebenarnya merupakan efek dari perubahan kebijakan yang sangat fundamental yang diambil oleh pemerintah setelah Badan Urusan Logistik (Bulog) diubah dari departemen menjadi badan usaha. Perubahan ini, menurutnya, membuat kebijakan stabilisasi harga beras menjadi lebih longgar dan memperbesar deviasi.

Selain itu, ia juga memaparkan beberapa kesalahan yang masih ditemukan di lapangan terkait pelaksanaan Permentan No. 5 tahun 2015 yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras Rp 7.300/kg di tingkat petani serta Permendag No. 47 tahun 2017 yang menetapkan HET sebesar Rp 9.000/kg di tingkat konsumen.

Analisa yang ia lakukan terhadap data dari titik pemantauan di seluruh kabupaten di Indonesia menyebutkan bahwa masih ada kasus di 8% titik pemantauan di mana harga beras medium masih di bawah HPP. Selain itu, harga eceran rata-rata beras medium di pasar tradisional saat ini bahkan sudah melebihi HET, yaitu sebesar Rp 9.500/kg, sedangkan harga eceran rata-rata beras premium mencapai Rp 11.500/kg.

“Dari poin tersebut dapat diketahui masih terjadi kesalahan harga baik di tingkat petani maupun konsumen. Sehingga perlu diinvestigasi apakah HPP dan HET-nya terlalu rendah atau perilaku pedagang yang monopolistik,” ujarnya.

Di tengah polemik ini, ia mengingatkan masyarakat dan khususnya pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya dalam mengatasi persoalan harga beras. Ia menekankan bahwa solusi untuk masalah ini harus dipikirkan secara cermat, tidak langsung memunculkan solusi instan seperti mengimpor beras.

“Ada banyak pihak berkepentingan dengan kasus ini, termasuk yang mau impor beras. Jadi harus cermat, jangan terbawa oleh ekonom neolib yang tahunya hanya impor tapi tidak tahu terobosan atau potensi peningkatan produksi sendiri,” katanya.

Jamhari menambahkan, solusi yang harus diambil dalam waktu ke depan adalah adopsi teknologi baru serta penguatan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas produksi beras nasional.

Sementara itu, pakar Ekonomi Pertanian UGM Prof. Dr. Ir. Masyhuri memberikan rekomendasi lain. Ia menyebut perlunya dilakukan penghapusan penerapan HET untuk beras kualitas premium.

“Harusnya pemerintah tidak mengatur harga beras kualitas tinggi. Serahkan kepada mekanisme pasar. Kalau industri membuat kualitas tertentu dan konsumen mau bayar ya silahkan, toh konsumen miskin sudah dilindungi dengan beras rastra dan e-voucher,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga meluruskan beberapa kekeliruan yang muncul terkait polemik beras ini. Ia menyebutkan, beras yang digerebeg beberapa waktu yang lalu bukanlah beras subsidi, tetapi beras yang dibeli dari petani.

Terkait harga jual yang melebihi HET, hal ini menurutnya adalah hal yang wajar jika dibandingkan dengan harga belinya, dan perlakuan ini pun banyak ditemukan di pasar modern.

“Hampir semua pasar modern menjual di atas HET, kenapa yang ditangkap hanya satu. Itu kan menunjukkan bahwa tidak fair. Kalau mau fair ya ditangkap semua,” ucapnya.

 

Lihat juga...