KUPANG – Orangtua siswa di Kota Kupang dan sekitarnya, meminta kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah dalam daerah setempat dievaluasi kembali untuk memberi ruang kepada siswa untuk mendaftar.
“Anak saya nilainya bagus, juara umum selama di SLTP, tapi tidak bisa diakomodasi di SMAN 3 Kota Kupang, karena kebijakan zona domisili, saat Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018,” kata orangtua siswa, Frans Repa, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (14/7/2017).
Menurut Frans, penerapan kebijakan berdasarkan zona domisili sangat merugikan, karena tidak semua siswa yang tinggal sekitar kompleks sekolah diakomodir. “Banyak siswa yang memenuhi syarat zonasi, tetapi tidak juga diakomodasi dengan beberapa alasan dan kriteria seperti siswa itu mampu dan lainnya,” katanya.
Ia mengaku heran dengan kebijakan pembagian porsi 60:40 persen saat Penerimaan Peserta Didik Baru dan cenderung mengabaikan kemampuan anak dan nilai akhir ujian yang tertera pada ijazah. “Kalau tinggal sekitar zona, kami tinggal di Kelurahan Oebufu yang satu kompleks dengan SMAN 3, tetapi tidak diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya.
Sementara itu, orangtua siswa lainnya, Vinsen (40), mengatakan, akan menurunkan lagi orangtua siswa lebih banyak lagi dari yang turun pada Kamis (13/6/2017) untuk melakukan aksi protes ke DPRD setempat, bila aspirasi yang disampaikan pada pertemuan kemarin dengan Komisi V DPRD NTT tidak ditindaklanjuti, yaitu membuka lagi rombongan belajar untuk mengakomodasi siswa yang belum tertampung.
“Kami terpaksa akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar, untuk meminta jalan keluar bagi anak kami yang tidak diterima di sekolah yang berada dalam lingkup setempat,” katanya.
Warga kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang ini meminta pihak berkompeten untuk menambah rombongan belajar, sehingga mengakomodasi siswa yang belum tertampung di sekitar sekolah setempat. “Katanya dalam juknis itu lebih memprioritaskan siswa yang tinggal dan menetap di sekitar sekolah, namun karena ada pembatasan rombongan belajar, sehingga tidak tertampung,” kata orangtua siswa yang anaknya gagal dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 di SMAN 2 Kota Kupang.
Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan zonasi penerimaan siswa baru dalam tahun ajaran 2017/2018 untuk mencegah penumpukan siswa pada sekolah-sekolah favorit dan mengabaikan siswa yang tinggal dan menetap di sekitar sekolah tersebut.
“Kami sudah mendengar dan membaca kebijakan itu (zonasi) dimaksud antara lain katanya tiga kilometer untuk SD, enam kilometer untuk SMP dan 12 kilometer untuk SMA/SMK,” katanya.
Setelah diterapkan, ternyata banyak sekali siswa yang tidak terakomodasi, sehingga perlu ada pertimbangan kembali agar ada solusi bagi calon peserta didik.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi NTT, Aloysius Min, sebelumnya mengatakan kebijakan soal zonasi ini lebih mengatur pada aspek penerimaan siswa baru, agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan mematikan sekolah lain, serta mengabaikan siswa yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.
Cara lain juga yang diatur dalam NTT akan membatasi rombongan belajar saat penerimaan siswa baru di tingkat SMA, MA dan SMK. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan kekurangan siswa pada sekolah lain. (Ant)